BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Salah seorang warga Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Am (38), mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar, karena tidak terima anaknya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (13), dicabuli oleh tersangka pelaku berinisial RS (21).
Kehadiran Am yang didampingi pihak keluarga, diterima oleh Sekretaris P2TP2A Kabupaten Kampar, Hafis Tohar SH dan pengurus di kantor P2TP2A Kabupaten Kampar, Senin (2/11).
Di hadapan pengurus P2TP2A, Am menyampaikan kronologis kasus yang menimpa putrinya. Setelah itu dilanjutkan dengan membuat laporan tertulis. Disampaikan Am, bahwa dugaan pencabulan ini terjadi pada 10 Oktober 2015. Saat itu korban meminta ijin ke luar rumah untuk menjemput buku di rumah temannya. Tapi ternyata korban langsung menuju ke musala di Sungai Pagar.
Tiba di musala, korban bertemu dengan pelaku dan langsung dibawa ke gudang kosong persis di samping musala yang terletak di Kelurahan Sei Pagar Kabupaten Kampar. Korban kemudian dirayu pelaku dan pelaku membuka pakaian korban dan terjadilah tindakan pencabulan.
Warga curiga akan adanya keberadaan sepeda motor yang ada di musala, kemudian warga menggrebek pelaku dan korban. Saat itu korban mengaku dirinya diperkosa. Mendengar hal ini ayah korban melaporkan tersangka ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses secara hukum. Pada hari itu juga pelaku diamankan oleh Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya.
Sementara itu, kedatangan ayah korban ke P2TP2A, adalah untuk membantu agar proses hukum yang dijalani anaknya bisa berjalan adil dari penyidikan hingga vonis di pengadilan nantinya. Am langsung memberikan kuasa kepada P2TP2A Kabupaten Kampar untuk menangani kasus ini.
Sementara itu Sekretaris P2TP2A Kabupaten Kampar Hafis Tohar menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga yang memberikan kuasa pendampingan kepada P2TP2A Kabupaten Kampar. “P2TP2A akan memberikan pemenuhan hak-hak anak. Di antara memberikan pendampingan kuasa hukum, dan bantuan psikolog kepada keluarga,” ujarnya.
Disampaikan Hafis, bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada korban sesuai seperti apa yang telah digariskan dalam peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 01/2010 tentang standar pelayaan minimal (SPM) bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.(rdh/mal)