UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, pasutri Ramy Suseno (50) dan Yusnita (40) dituntut hukuman penjara secara terpisah di PN Rohil, Ujung Tanjung kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Senin (2/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
JPU Edi Sugandi SH menyatakan terdakwa Ramy terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimna di maksud dalm pasal 112 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa di tuntut enam tahun kurungan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Edi. Dia menambahkan satu bungkus plastik bening yang berikan butiran butiran kristal narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram, dua bungkus plastik bening berikan sisa butiran butiran kristal narkotika jenis shabu shabu untuk dirampas dan dimusnahkan.
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa menghampiri kuasa hukumnya usai mendengarkan tuntutan. Penasehat terdakwa, Kallna SH meminta kepada majelis hakim waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan secara tertulis.
Setelah itu, JPU membacakan tuntutan terhadap Yusnita. Penuntut berpandangan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana di maksud dalam pasal 127 ayat(1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dan selanjutnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. Terkait tuntutan ini, terdakwa melalui PH meminta waktu untuk pledoi pada agenda sidang berikutnya.(fad/mal)