PELALAWAN

UMK 2016 Ditetapkan Rp2.176.500

Riau | Rabu, 04 November 2015 - 10:47 WIB

UMK 2016 Ditetapkan Rp2.176.500
Nasri

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan pada 2016 mendatang sebesar Rp2.176.500.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) di Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/11) di aula Pertemuan Kantor Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Nasri FE kepada Riau Pos, Selasa (3/11) di Pangkalankerinci. Dikatakan Nasri, bahwa hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada 2016 mendatang, dan selanjutnya penetapan UMK yang dilakukan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2016.

“Alhamdulillah, setelah melakukan musyawarah dan mufakat, akhirnya seluruh pihak menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp2.176.500. Jadi UMK pada 2016 naik sebesar Rp224.500 atau 11,05 persen dari UMK 2015 sebesar Rp1.952.000,” terang Nasri.

Nasri menjelaskan, bahwa penetapan UMK Pelalawan 2016 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.

“Jadi, total kenaikannya sebesar 11,5 persen. Untuk itu, dengan mengacu pada PP Nomor 78 tersebut, maka UMK Pelalawan kami tetapkan sebesar Rp2.176.500 perbulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp175.346 dari UMK tahun 2015 sebesar Rp1.952.000 per bulannya,” ujarnya.

Mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2.001.340 perbulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survei di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

“Memang berdasarkan survei yang telah dilakukan, KHL pekerja 2016 ditetapkan Rp2.001.340. Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp2.095.000 per bulan, maka dilakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada 2016 mendatang sebesar Rp 2.176.500.

Untuk itu, kami imbau para perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2016 mendatang ini. Jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan,” tutupnya.(izl/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook