SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Walaupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2015 belum selesai diverifikasi, dipastikan tidak ada pembayarakan gaji yang dirapel atau terhambat. Terutama gaji pegawai honor dan tenaga kontrak.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bambang Suprianto SE MM kepada Riau Pos, Senin (2/11).
Menurutnya jika ada keterlambatan pembayaran gaji di masing-masing satker, berarti terjadi keterlambatan pengajuan pencairan yang dilakukan bendahara SKPD bersangkutan.
“Karena gaji sudah kita hitung dan masukkan ke dalam APBD murni 2015 atau sudah kita hitung selama setahun. Jadi tidak ada kaitannya dengan menunggu verifikasi APBD Perubahan 2015,” tegasnya.
Bambang menjelaskan pihaknya siap memproses secepat mungkin pengajuan dari masing-masing SKPD. Sehingga hak tenaga honor dan kontrak bisa dibayarkan segera. Termasuk insentif seluruh PNS di lingkungan Pemkab Meranti.
“Kalau ada tenaga honor yang belum menerima gaji, maka kesalahan dari masing-masing SKPD yang terlambat mengajukan pencairan anggaran.
Kalau kita tak ada masalah. Kalau administrasi pengajuan lengkap, maka akan langsung dibayarkan,” sebutnya lagi.(amy/mal)