Pengesahan RTRWP Terganjal di Pusat

Riau | Senin, 04 November 2013 - 11:54 WIB

PEKANBARU (RP) - KomitmenPemerintah Provinsi Riau dalam menggesa penerapan rancangan tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) masih belum menemukan titik terang. Pasalnya pengesahan RTRWP tersebut masih terganjal di level pusat.

Asisten II Setdaprov Riau Dr Emrizal Pakis kepada Riau Pos mengatakan, pembahasan RTRWP dari level daerah secara umum sudah rampung. Dengan pertimbangan itu, pembahasan dilanjutkan ke tingkat pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Untuk RTRWP sebenarnya sudah clear, kita kembalikan ke Menteri Kehutanan. Saat ini tinggal kita melihat apa langkah-langkah yang bisa dilakukan,’’ urai Emrizal di Kantor Gubernur Riau, akhir pekan lalu.

Saat ditanyakan mengenai adanya penolakan dari salah seorang kepala daerah di Riau, dia menilai hal tersebut sudah dikoordinasikan. Bahkan, dari rapat terakhir sudah disepakati bersama untuk menggesa penyelesaian rancangan pembagian wilayah tersebut.

‘’Saya ingin katakan hal itu bukanlah lagi menjadi kendala, karena terakhir dalam pertemuan tim terpadu sudah diadakan ekspos di Kementerian Kehutanan. Juga ada Dirjen Palnologi dan perwakilan pemda se-Riau. Waktu itu sudah ada kesepakatan,’’ terang mantan Kepala Bappeda Riau itu.

Dia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga dicarikan beberapa solusi untuk hal-hal teknis. Andai kata dalam implementasianya masih ada yang belum clear, maka dapat di-review hingga lima tahun ke depan.

‘’Jadi bukan lagi pada pendeketan kabupaten/kota setuju atau tidak setuju. Tapi bagaimana kita menggiring pemerintah pusat dan legislatif agar RTRWP dapat segera disahkan,’’ tuturnya.

Pada kesempatan itu, Emrizal juga memaparkan kekecewaan Bupati Rohil dikarenakan adanya perbedaan persepsi dalam penentuan kawasan. Kondisi itu menyebabkan, rencana pengembangan infrastruktur di daerah juga terkendala.

‘’Beliau itu merasa kecewa dengan Kementerian Kehutanan. Pemda ada membangun jalan dari Dumai-Rohil, namun sampai sekarang tidak bisa dibangun, tidak diberikan izin karena berada di kawasan hutan. Kita juga sudah minta ke pusat untuk mencarikan solusi permasalahan tersebut,’’ imbuh Emrizal.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook