JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polemik pemangkasan cabor yang akan ditandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional XX/2020 di Papua belum menemui titik terang. KONI Pusat belum menerbitkan SK soal perubahan cabor dari 47 menjadi 37 cabor hingga ada putusan resmi pada rapat terbatas antara PB PON, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Presiden Joko Widodo.
“Semuanya sudah tahu bahwa itu nanti akan menjadi 37 cabor, tetapi yang mana-mana saja cabornya bisa berubah sampai dengan rapat terbatas nanti. SK itu ‘kan tidak main-main, makanya kami tunggu sampai dengan selesai,” ujar Wakil Ketua Umum KONI Pusat Suwarno.
Pihak Papua sendiri memastikan hanya sanggup menggelar 37 cabor saja pada multiiven nasional yang digelar empat tahun sekali tersebut. Terkait itu, Papua mempertimbangkan empat aspek sebelum melakukan pencoretan cabor. Pertama terkait ketersediaan venue yang hingga kini belum juga tuntas dibangun, lalu pertimbangan cabor Olimpiade yang dipertahankan untuk ditandingkan. Selanjutnya cabor-cabor andalan tanah air di multieiven tingkat nasional maupun internasional.
“Yang terakhir ada ruang dari tuan rumah untuk dapat medali emas terhadap cabor-cabor tertentu yang menjadi unggulan daerah kami,” ujar Plt Kadispora Papua Alexander K Y Kapisa.
Lalu bagaimana dengan nasib 10 cabor yang tercoret itu? Masih bisa dipertandingkan dengan catatan jika tuan rumah hanya sanggup menyelenggarakan 37 cabor, maka sisanya akan ditandingkan di provinsi lain. Kemarin JPG menerima edaran surat rekomendasi hasil rapat koordinasi KONI seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Parapat, Sumatera Utara, 21 September lalu. Dalam surat itu tertulis seluruh cabang olahraga yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 21/2019 tentang penyempurnaan Kedua Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 72/2018 tentang Penetapan Cabang Olahraga, Nomor Pertandingan/Perlombaan dan Kuota Setiap Cabang Olahraga PON 2020 Papua sebanyak 47 cabor harus tetap dipertandingan dalam PON XX/2020 Papua.
Tetapi prakteknya tidak akan semudah itu. Pemerintah harus melakukan revisi salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, di mana tempat penyelenggaraan pekan olahraga bisa dilaksanakan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.(feb/jpg)