DURI (RIAUPOS.CO) - Pemuka masyarakat Duri Agus Salim mengaku khawatir praktik nikah siri bakal dianggap legal. Menurut Salim di Duri, Rabu (3/10), kerisauan itu merupakan dampak dari pemberlakuan Permendagri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Saya barusan dapat kabar dari UPTD Dukcapil Mandau bahwa sejak September kemarin, pengurusan akta kelahiran bagi anak yang orang tuanya nikah siri sudah bisa diakomodir tanpa perlu melampirkan surat nikah atau akta perkawinan,” kata Salim.
Bagi Salim, kesalahan orang tua yang tidak menikah resmi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini memang tidak fair kalau ikut ditimpakan kepada anak mereka yang tidak berdosa.
Salim mengaku khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Sebab ada kesan bahwa pernikahan siri itu dilegalkan. Permendagri itu juga bertentangan dengan PP Nomor 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
“Dalam PP itu disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dlakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan. Jelas saja Permendagri 9/2016 itu bertentangan dengan UU Nomor 1/1974. Masalah pernikahan juga telah diatur dalam UU Nomor 22/1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pegawai pencatat nikah,” bebernya.
Jika tujuan pemerintah hanya untuk legalitas atau akta kelahiran anak, tambah Salim, selama ini anak-anak hasil nikah siri itu juga sudah mendapatkannya dengan status orang tua tunggal.
“Jadi kita khawatir dengan pemberlakuan aturan ini hanya akan berdampak kepada semakin banyaknya ‘pelecehan’ terhadap kaum perempuan, karena laki laki merasa pernikahan siri juga diakui oleh negara. Boleh-boleh saja aturan ini diterapkan.
Tapi untuk yang sudah terlanjur menikah siri. Bagi yang belum nikah siri sejak aturan ini diterapkan, jangan diberlakukan. Kalau diberlakukan juga, maka akan makin banyak yang nikah siri. Akan makin banyak pelanggaran terhadap undang-undang yang predikatnya lebih tinggi. Karena itu kita minta Permendagri itu ditinjau ulang,” pungkasnya.(sda)