LPJK Buat Terobosan, SBU, SKA, SKTK Siap dalam 7 Hari

Riau | Jumat, 04 Oktober 2013 - 12:42 WIB

LPJK Buat Terobosan, SBU, SKA, SKTK Siap dalam 7 Hari

Riau Pos Online-Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) bekerjasama dengan Kementerian PU RI berhasil melakukan beberapa terobosan mengenai registrasi usaha dan registrasi tenaga kerja jasa konstruksi, dimana LPJK Daerah seperti LPJK Riau bisa menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Tenaga Terampil (SKTK) siap dalam waktu 7 hari.

Dari terobosan baru itu telah diatur lebih lanjut norma registrasi (penerbitan sertifikat jasa konstruksi) dengan memperhatikan konsideran antara lain implementasi PP 04/2010 mencakup klasifikasi dan kualifikasi usaha, penyelenggara sertifikasi dan peran badan Pelaksana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian juga implementasi Permen 10/2010 mencakup mekanisme registrasi, peran asosiasi dalam melayani permohonan registrasi anggotanya. Selain juga memperhatikan implementasi Permen 8/2011 mencakup klasifikasi dan kualifikasi usaha serta persyaratan kemampuan dan kriteria kualifikasi usaha. Juga implementasi Permen 8/2012 mencakup tugas dan wewenang Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dalam penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa konstruksi.

"Dengan terobosan baru itu kini untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Tenaga Terampil (SKTK) dari LPJK hanya membutuhkan waktu 7 hari. Hal ini berbeda dengan masa lalu yang mencapai 3 bulan," kata Ketua LPJKN diwakili Ir Ruslan Rifai dalam acara Sosialisasi Peraturan Registrasi dan Persyaratan Asosiasi yang diberi wewenang Verifikasi dan Validasi Awal Permohonan SBU/SKA/SKTK, di Hotel Grand Elite Pekanbaru Jumat siang tadi (4/10).

Menurut Ir Ruslan Rifai, bahwa SBU, SKA, dan SKTK ini dibutuhkan sekali oleh anggota asosiasi yang bergerak dalam jasa konstruksi. Karena antara lain dalam persyaratan mengikuti lelang proyek jasa konstruksi dilampirkan kewajiban memiliki SBU, SKA, atau SKTK tersebut. Jika tidak ada SBU, SKA, atau SKTK, maka anggota asosiasi jasa konstruksi bisa gugur dalam mengikuti proses lelang proyek jasa konstruksi tersebut

Untuk itu kata Ir Ruslan Rifai, Badan Pelaksana LPJK ditugaskan menerbitkan SBU (dukungan administrasi dan teknis registrasi) meliputi mencetak data pada blanko SBU, menandatangani SBU, mengelola arsip dan menyusun/menerbitkan buku registrasi. Kemudian data yang tercetak pada SBU diunduh dari SIKI-LPJK setelah memperoleh penetapan registrasi oleh pengurus LPJK. Bentuk huruf cetak pada SBU dan nomor registrasi serta logo ditambah nomor BA dan tanda tangan Ketua Asosiasi di generate oleh SIKI LPJK. Tanda tangan pada halaman depan SBU oleh Direktur Registrasi dan Hukum atau Manager Eksekutif sesuai kewenangannya. Sebagai penerbit SBU yang berkaitan dengan pelayanan publik, Badan Pelaksana LPJK terikat pada kualitas pelayanan khususnya ketetapan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan LPJK.

"Setelah penetapan registrasi, dalam kurun waktu 7 hari kerja Badan Pelaksana wajib mencetak sertifikat siap di hari keempat. Dalam 7 hari kerja badan Pelaksana itu wajib menyerahkan sertifikat kepada asosiasi," kata Ir Ruslan Rifai.

Terpisah, salah seorang peserta yang juga Ketua Umum Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) Provinsi Riau Ir Aznil Fajri, IALI menyambut baik terobosan terbaru yang dilakukan LPJKN bekerja sama denga Kementerian PU RI ini. Sebab menurutnya, yang dia rasakan selama ini untuk pengurusan Sertifikat Keahlian (SKA) Muda saja mengurusnya ke Jakarta dan memakan waktu lama sekitar 3 bulan lebih. Sekarang SKA Muda dan Madya bisa diterbitkan oleh LPJKD Riau yang telah mendapat dua lisensi sejak Agustus 2013 lalu. Dengan demikian asosiasi di daerah Riau pun bersiap diri melakukan pelatihan asesor di Pekanbaru pada pekan keempat Oktober 2013 nanti dan mendapatkan sertifikat asesor bagi yang lulus tes asesor. Dengan demikian nanti, SBU, SKA Muda dan Madya atau SKTK nanti tidak lagi diteken oleh LPJK Nasional di Jakarta dan Ketua Asosiasi di Jakarta, tapi cukup diteken oleh LPJKD Riau dan Ketua Asosiasi di Daerah Riau. Otonomi daerah kini bukan saja di bidang pemerintahan pusat dan daerah, tapi bidang Jasa Konstruksi juga sudah otonomi daerah, khususnya untuk Riau dan beberapa provinsi di Indonesia. Untuk diketahui kata Ir Aznil Fajri, bahwa Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) merupakan salah satu asosiasi deklator berdirinya LPJKN tempo dulu.(rpg)

.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook