Pemkab InhuTerapkan UU-KIP

Riau | Jumat, 04 Oktober 2013 - 09:41 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Pemerintah Kabupaten Inhu terus berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel tersebut, Bupati Inhu telah mengeluarkan instruksi No 2 tahun 2013 tanggal 16 September 2013, tentang Manajemen Layanan Informasi Publik di lingkup Pemkab Inhu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Inhu Drs Erpandi mengatakan instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu di Kabupaten Inhu untuk segera berkoordinasi tentang tugas dan fungsi PPID.

‘’Pihak terkait agar segera menyelenggarakan manajemen layanan informasi publik di Kabupaten Inhu,’’ ujarnya.

Dikatakannya, pejabat PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik untuk Kabupaten Inhu PPID utama adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan PPID pembantu Kabag Humas, Kabag Hukum, Kabag Umum Sekwan, para Sekretaris SKPD, Kepala Kantor Satpol PP dan Kepala Tata Usaha RSUD Indra Sari Rengat.

‘’Pengaktifan PPID ini juga bagian dari program pilot project open government Indonesia (OGI) yang difasilitasi oleh unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengedalian Pembangunan (UKP-PPP). Di mana Kabupaten Inhu merupakan percontohan untuk tingkat kabupaten se-Indonesia,’’ ungkapnya.

Selain itu, untuk mendukung operasional manajemen layanan informasi publik, ditargetkan pada bulan Oktober ini beroperasi pusat layanan informasi masyarakat yang berada di Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Kabupaten Inhu.

Bupati Inhu juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 391 tahun 2013 tentang Daftar Informasi Publik (DIP)  Kabupaten Inhu.

 ‘’Untuk mendapatkan informasi secara online masyarakat dapat mengakses website Kabupaten Inhu di inhukab.go.id atau langsung ke website PPID kabupaten Inhu yaitu ppid.inhukab.go.id serta website SKPD terkait,’’ jelasnya.(mng).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook