PEKANBARU (RP) - Sebanyak 25 organisasi masyarakat sipil di Riau mendekalarasikan Koalisi Keterbukaan Informasi Publik untuk Rakyat (Koki Rakyat), Rabu (3/10).
Deklarasi tersebut dilakukan di aula Radio Republik Indonesia Pekanbaru. Pendeklarasian ditandai dengan aksi pembukaan belenggu di tangan masing-masing anggota koalisi.
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dala koalisi ini adalah Fitra Riau, Jikalahari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Transparansi International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD) Riau, Kabut Riau, Institut Sosial and Economic Change (ISEC) Riau, Yayasan Riau Mandiri (YRM), Greenpeace, Pemuda Riau (Rupari), WWF, Rumah Pohon, Telapak Riau, Riau Corruption Trial (RCT), Siklus, Scale Up, Perkumpulan Elang, Jaringan Masyrakat Gambut Riau (JMGR) ASPIKOM, AMAN Riau, Yayasan Mitra Insani (YMI), YLBHI dan LBH Pekanbaru.
Diungkapkan koordinator Koalisi Keterbukaan Informasi untuk Rakyat (KoKi Rakyat), Triono Hadi kepada Riau Pos, koalisi ini dibentuk dan dideklarasikan untuk mengupayakan dan mendorong adanya keterbukaan informasi publik di Riau.
Keterbukaan itu di antarnya dapat didorong melalui adanya Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.
Lebih lanjut disampaikannya, KIP daerah sendiri adalah amanah konstitusi, khususnya Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2010. Kondisi tersebut masih belum terjadi di Riau.
‘’Karena itu, melalui koalisi ini, kita mendorong agar KIP segera dibentuk. Kita mendesak Pemprov dan DPRD Riau segera membentuk KIP Riau,’’ Kata Triono.
Dikatakanya, undang-undang mewajibkan tiap daerah membentuk KIP daerah paling lambat dua tahun setelah UU diberlakukan. dua tahun itu tahun 2010, telah lewat.
Namun hingga kini, proses pembentukan itu masih belum berlangsung.
‘’Kita memandang penting desakan dibentuknya KIP Riau, karena informasi publik sektor korupsi, anggaran, kehutanan, pertambangan, dan hak publik lainnya tidak transparan di Provinsi Riau. Kalau fakta ini dibiarkan, hak asasi manusia dilanggar oleh penyelenggara negara. Ini sungguh ironis, karena hak untuk tahu dan hak mendapatkan informasi adalah hak dasar setiap manusia,’’ kata Triono menegaskan.
Data hasil uji akses dokumen yang dilakukan Fitra Riau pada tahun 2010-2011 menunjukkan 65 persen satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tidak terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan publik.
Ditambahkannya, koalisi melihat sejauh ini Pemprov dan DPRD Riau tidak serius membentuk KIP Riau. Ini bukti pejabat publik tak berpihak pada publiknya sendiri.(dik/ila)