PEKANBARU (RP) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pansus DPRD hingga kini masih bergulir. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pro kontra pemecahan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Setelah dalam draf yang diusulkan Biro Hukum Setdaprov Riau yang diketahui Gubri HM Rusli Zainal di mana salah satu dinas yang tidak dipecah adalah PU Provinsi Riau. Namun seiring waktu pembahasan, ada usulan agar dipecah sesuai dengan keperluan dan mekanisme seperti di provinsi lainnya.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail, dipisahnya Dinas PU menjadi dua satuan kerja (Satker) merupakan suatu keharusan. “Suatu keperluan, karena memang seharusnya PU itu dipecah dua, karena di provinsi lain sudah dilakukan, hanya Riau satu-satunya yang masih menggabungkan,” ungkapnya menjawab Riau Pos akhir pekan lalu.
Pertimbangan dan acuan, lanjutnya karena di dinas tersebut volume dan beban kerjanya paling banyak dibanding dinas-dinas lainnya. Selain itu pengguna anggaran APBD Riau terbesar juga adalah dinas tersebut. Tahun ini saja, lanjut Zaini dinas PU melaksanakan berbagai program dengan menelan anggaran hampir mencapai Rp2 triliun.
“Kalau tidak dipecah, dikhawatirkan tidak memungkinkan bisa tepat sasaran dan efektif dalam bekerja. Memang akan lebih baik kalau dipecah,” tegasnya menambahkan.
Pemprov Riau memang mengusulkan sejumlah SOTK di jajaran pemerintahannya agar dipecah sesuai acuan dari pemerintah pusat. Perubahan SOTK Dinas PU Riau yang dipecah menjadi dua satker yaitu, dinas bina marga dan dinas cipta karya, tata ruang, dan sumber daya air.(adv/a)