OSS Berlaku Sejak 23 Juli 2018

Riau | Sabtu, 04 Agustus 2018 - 11:07 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO)----Sejak 23 Juli 2018 lalu pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Hal itu menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Indragiri Hilir (Inhil) H Helmi D, merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91/2017.

PP ini terkait percepatan pelaksanaan berusha. Maka itu pemerintah pusat, mengeluarkan PP Nomot 14/2018 tentang Pelayanan Perizininan Berusaha secara Elektronik.

‘’Dalam PP ini setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara langsung melalui aplikasi yang disediakan,” kata Helmi, Jumat (3/8).

Dalam penerapannya, Helmi meminta bidang yang melayani masalah perizinan untuk membantu menjelaskan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui OSS.

Salah satu alasan permintaan agat sistem tersebut tetap diberlakukan, kata Helmi, selain karena telah diundangkan dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah, juga adanya pengenaan desinsentif berupa penundaan dana alokasi umum.

‘’Selain itu bagi daerah yang tidak melaksanakan ini juga akan dikenakan penundaan dana bagi hasil (DBH),” jelasnya.

Helmi mengakui adanya kesulitan para pelaku usaha untuk mengakses ke sistem tersebut. Hal itu dikarenakan Inhil belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya disampaikan dalam bentuk digital ke lembaga OSS.

Alasan lain, termasuk belum dimilikinya tim ahli bangunan gedung untuk memberikan rekomendasi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Bahkan juga belum adanya sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah pusat untuk SDM instansi terkait sebagai upaya percepata pelaksanan OSS.

‘’Namun kita terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui admin percepatan berusaha,” imbuh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhil itu.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook