Caleg dan Empat Oknum Penyelenggara Bersalah

Riau | Kamis, 04 Juli 2019 - 09:30 WIB

Caleg dan Empat Oknum Penyelenggara Bersalah
SIDANG: Suasana sidang putusan terkait kasus penggelembungan suara yang melibatkan seorang caleg dan empat penyelenggara pada pemilihan legislatif di Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (2/7/2019).

(RIAUPOS.CO) -- Calon anggota legislatif (caleg) DPRD dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bernama Doni Rinaldi harus melewati masa tahanan selama dua bulan. Itu setelah dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pidana pemilu yang digelar di PN Kelas II Rengat, Selasa (2/7). 

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos mengapresiasi putusan oleh majelis hakim. Ia menceritakan kasus tersebut diketahui dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara form C1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam bentuk form DAA1. Perbedaan itu terlihat di beberapa TPS di 13 desa se-Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

“Awalnya pelapor hanya melaporkan dua orang penyelenggarayaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan dua terduga lainnya yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman,” ungkap Rusidi, Rabu (3/7). 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019. 

Terdakwa, terang Rusidi, secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta perbulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu. 

“Lima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta pemilu termasuk caleg pada Pemilu 2019,” terangnya.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook