PEKANBARU (RP) - Dua anggota Ombudsman RI, yakni Dr Ibnu Tricahyo dan Dr Suhariyono AR didampingi dua orang staf, Selasa (3/7) siang datang mengunjungi Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan sosialisasi dan dukungan tentang rencana pembangunan kantor perwakilan Ombudsman RI di Riau.
Kedatangan mereka disambut Ketua Umum MKA LAM Riau, H Tenas Effendy, Ketua Umum DPH LAM Riau, Drs Al azhar, dan sejumlah pengurus LAM Riau lain yang hadir.
Ibnu Tricahyo menjelaskan, Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Tugas Ombudsman adalah menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Selanjutnya, membangun jaringan kerja. Melakukan upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
“Ombudsman dibentuk memang sebagai pelayan publik, menerima aspirasi masyarakat untuk kehidupan bernegara yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam sejarah ketatanegaraan, usia Ombudsman lebih 200 tahun. Dalam ketatanegaraan, pemerintah ada yang mengawasi dan masyarakat berhak mengeluh atas pelayanan yang diberikan.
Indonesia menjadi negara ke-141 yang memiliki Ombudsman. Undang-undang nomor 37 tahun 2008 menyebutkan, Ombudsman lembaga negara yang sifatnya mandiri. Tidak berada di bawah lembaga negara yang ada. “Dia lembaga independen,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Umum MKA LAM Riau, H Tenas Effendy mengatakan, keberadaan lembaga adat ini sudah ada sejak bumi berdiri.
Sekarang, program utama LAM Riau adalah mensosialisasikan keberadaan kebudayaan Melayu Riau ke sekolah, bekerja sama dengan kalangan media cetak dan elektronik untuk menyebarluaskan nilai-nilai kebudayaan Melayu.
Di Riau, nilai-nilai kebudayaan Melayu menjadi sebuah landasan, baik dalam keseharian maupun dalam politik. Dalam bidang politik, menunjukkan politik santun dan menjaga semua prasangka.
Lembaga Adat Melayu Riau, mendukung rencana pembangunan kantor Ombudsman RI di Riau. Dia menyebutkan bisa turut membantu dalam pelaksanaan pembangunan di Riau.
Sebelumnya, tambah Al azhar, di tempat yang sama sudah dilakukan pendedahan soal pemetaan konflik yang terjadi di Riau.
Konflik yang dipicu atas agraria seperti yang terjadi di Pulau Padang yang sampai sekarang tak berkesudahan.
Bahkan, mereka sekarang membuat posko siap bakar diri di gerbang masuk DPRD Riau. LAM Riau berharap lembaga Ombudsman yang akan dibangun di Pekanbaru bisa ikut menciptakan pemerintahan yang baik dan berwibawa.(dac)