Laporan MAHYUDI, Jakarta
MARAKNYA produk atau barang yang masuk ke wilayah Provinsi Riau secara ilegal akhir-akhir ini, membuat gerah kalangan anggota Komisi VI DPR RI. Komisi yang membidangi masalah perdagangan, perindustrian, dan UKM itu pun berencana memanggil Menteri Perdagangan, pihak Bea Cukai, dan intansi terkait lainnya untuk meminta penjelasan.
‘’Terkait persoalan itu (produk ilegal, red), dalam waktu dekat kami akan panggil Menteri Perdagangan dan pimpinan instansi terkait lainnya, seperti Bea Cukai, kepolisian dan para importir. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lapangan,’’ ujar anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar kepada Riau Pos, Senin (3/6).
Dia menduga, leluasannya para importir nakal memasukkan produk atau barang tanpa dokumen sah ke wilayah Riau dan juga daerah lainnya di Indonesia, adalah akibat lemahnya dan kelalaian dari petugas Kemendag, Bea Cukai, kepolisian dan intansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap produk/barang yang masuk.
‘’Kami nilai pengawasannya bukan masih kurang, tapi sangat kurang sekali, sehingga perlu dievaluasi dan ditingkatkan,’’ tegas politisi dari Frakasi PAN itu.
Kemendag kata dia, mesti melakukan koordinasi dan kerja sama yang terorganisasi lebih baik dengan intansi terkait, seperti Bea Cukai, kepolisian dan pemerintah daerah untuk pengawasi dengan ketat di semua lini, mulai dari perbatasan perairan hingga pelabuhan resmi maupun ”tikus” yang jumlahnya cukup banyak, sehingga kegiatan yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya itu bisa diminimalisir.
‘’Bayangkan saja, sepanjang tahun 2012 lalu kerugian akibat kegiatan memasukkan produk ilegal ke Indonesia mencapai Rp7 triliun yang seharusnya masuk dalam kas negara,’’ beber Nasril yang meminta, selain menindak para Importir nakal, juga diberikan sanksi tegas terhadap oknun Kemendag, Bea Cukai, kepolisian dan lainnya yang dianggap lalai apalagi terbukti kongkalikong memasukkan produk ilegal.
Nasril juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan suplemen makanan, serta kosmetik), pelabuhan laut Dumai di Kota Dumai merupakan satu-satunya pelabuhan resmi di Riau yang boleh melakukan kegiatan impor produk tertentu. Itupun tidak semua produk tertentu, melainkan hanya makanan dan minuman (mamin) saja.
‘’Jadi, selain Pelabuhan Dumai di Riau dan kedua produk tersebut, maka produk-produk lain seperti pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan suplemen makanan, serta kosmetik adalah ilegal yang mesti ditindak sesuai hukum dan pertauran perundang-undangan,’’ terangnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto juga prihatin banyaknya barang-barang ilegal yang masuk dan dijual di tengah masyarakat. Menurut dia, tidak hanya marak di Riau tapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. ‘’Namun yang penting, Bea Cukai mesti melakukan pengawasan ekstra di pelabuhan-pelabuhan tersebut,’’ pungkasnya.(yls)