Pelimpahan Wewenang Tak Efektif

Riau | Selasa, 04 Juni 2013 - 08:23 WIB

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru

Pasca-pelimpahan wewenang Sekdaprov kepada Asisten III sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penandatangan Surat Perintah Mencairkan (SPM) di lingkungan Setdaprov Riau melalui SK Gubri melalui Pergub Nomor 455/V/2013 pada 27 Mei lalu, tetap saja peran sebagai koordinator pengelola keuangan daerah secara penuh belum bisa efektif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Memang anggaran rutin tidak ada masalah, dalam hal internal Setdaprov Riau. Sementara di  luar itu memang masih terus kami pelajari bersama biro hukum,” kata Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin kepada Riau Pos, Senin (3/6).

Sebagai jabatan yang diberikan pelimpahan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah, memang diakui Hardy dirinya masih banyak keterbatasan. Terutama dalam mengambil kebijakan dan wewenang strategis dalam penggunaan anggaran hibah. Karenanya dikatakan Hardy, antara Pergub melalui pelimpahan wewenang Sekda masih terus dipelajari.

Memang, kelancaran terkait keperluan anggaran di lingkungan Setdaprov Riau, seperti biro dan SKPD tidak terkendala. Namun yang berhubungan dengan hibah yang lebih cenderung berkaitan langsung dengan masyarakat masih belum ditemukan solusi dengan kekosongan Sekda yang sudah memasuki bulan ketiga pada Juni ini.

“Memang kewenangan saya terbatas, karena administrasi teknis secara hukum akan sangat berbeda dengan posisi Sekda itu sendiri. Bahkan antara definitif, pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) juga berbeda,” lanjutnya.

Memang, lanjut Hardy, Pemprov dengan kondisi di penghujung masa jabatan Gubernur Riau M Rusli Zainal memang akan riskan jika posisi Sekda tetap tak kunjung diputuskan pusat.

”Karena dikhawatirkan banyak pencairan yang terkendala sehingga tidak tuntas hingga akhir tahun anggaran nanti,” katanya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook