PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membantah kabar penetapan mantan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka.
Sunarto mengatakan dalam kasus pemalsuan SK Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts.II/1998, tersangkanya hanya dua tanpa ada nama Bupati Siak dua periode itu.
’’Kami tidak ada menetapkan tersangka lain. Masih dua orang yakni satu dari perusahaan dan satu lagi mantan Kadishut Siak," kata Sunarto, Sabtu (4/5/2019).
Bantahan itu disampaikannya setelah dikonfirmasi tentang pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Arwin AS sebagai tersangka.
Kabar tentang penetapan tersangka oleh Polda Riau mengemuka atas adanya informasi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Polda ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Informasi itu menyebutkan bahwa di SPDP tertera nama Arwin. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkannya. Dia mengaku, pihaknya telah menerima SPDP tersebut beberapa waktu yang lalu. ’’SPDP tersangka berinial A (Arwin, red) sudah diterima dari Polda (Riau),’’ ungkap Muspidauan, Jumat (3/5/2019).
Saat ini, kata Muspidauan, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Siak dua periode dari penyidik Polda Riau. Jika nanti dilimpahkan, maka selanjutnya jaksa peneliti akan menelaah berkas perkara untuk memeriksa kelengkapan persyaratan material maupun formil.
’’Berkas di penyidik, belum dilimpahkan ke kami (Kejati Riau, red),’’ ujar mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Pada perkara tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak, Teten Effendi. Saat ini, kedua masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Pada sidang yang digelar, Kamis (2/5), Arwin AS juga dihadirkan sebagai saksi untuk kedua pesakitan dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/kpts-II/1998. Bahkan dalam kesempatan itu, JPU dari Kejati Riau menyatakan, Arwin telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, sejak beberapa waktu lalu.(rir)
Editor: Fopin A Sinaga