Stasiun Karantina Ikan Pekanbaru Lepasliarkan 101.800 Benih Lobster

Riau | Sabtu, 04 Mei 2019 - 17:59 WIB

 Stasiun Karantina Ikan Pekanbaru Lepasliarkan 101.800 Benih Lobster
Kepala Subseksi Wasdalin Kantor Stasiun KIPM Pekanbaru Subhan Riza, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bahtiar Denny Edison dan penyidik lainnya memperlihatkan barang bukti ratusan ribu benih lobster hasil tangkapan, Sabtu (4/5/2019) dinihari.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Stasun KIPM Pekanbaru melepasliarkan 101.800 ekor benih lobster hasil tangkapan Bea Cukai Tembilahan. Pelepasliaran benih lobster ini dilaksanakan Sabtu (4/5/2019) di Simeuleu, Aceh.

Kepala Kantor Stasiun KIPM Pekanbaru  melalui Kepala Subseksi Wasdalin Subhan Riza didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bahtiar Denny Edison  menjelaskan, benih lobster rencananya akan dilepasliarkan di Simeuleu, Aceh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Aceh dipilih sebagai tempat pelepasliaran benih lobster setelah dilakukan koordinasi dengan pihak BPSPL. Pemilihan ini atas dasar kesesuaian habitat lobster, yaitu di pantai yang berkarang,’’’ ujar Subhan.

Pada kesempatan itu, Subhan juga menjelaskan 101.800 ekor benih lobster ini berhasil ditangkap KKPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan  dari upaya penyelundupan benih lobster (BL) pada Jumat (3/5/2019) pukul  02.00 WIB saat mengadakan patroli darat di daerah Indragiri Hulu. 

‘’’Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KKPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Bea dan Cukai Tembilahan dengan kami Stasiun KIPM  Pekanbaru  Wilayah kerja Tembilahan telah berhasil  melakukan penyelamatan 101.800 ekor benih lobster yang dikemas dalam 509 kantong plastik dan  dimasukkan dalam 16 box sterofoam. Nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15.270.000.000,’’ tutur Subhan. 

Menurut Subhan, dugaan pelanggaran terhadap komoditi hasil perikanan berupa benih lobster adalah melanggar Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 21 dimana setiap orang yang melakukan pemasukan dan pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia. 

’’Pelaku juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dari Wilayah Republik Indonesia,’’ katanya.

Penyelamatan benih lobster ini dapat terlaksana berkat kerja sama yang harmonis antara Stasun KIPM Pekanbaru dengan KPPBC Tipe Madya  Pabeann C Tembilahan. Dimana Stasun KIPM Pekanbaru bersama KPPBC Tipe Madya  Pabeann C Tembilahan komit untuk meningkatkan upaya pencegahan pengeluaran produk perikanan illegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing) dan penyelamatan Sumberdaya Ikan ( Benih Lobster).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook