PEKANBARU(ROAUPOS.CO)-Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson menuturkan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pendirian anak perusahaan di setiap BUMD di Riau harus mendapatkan persetujuan DPRD Riau.
"Jadi kalau suatu BUMD tersebut sebelum melakukan RUPS dan membuat anak perusahaan, harus berkordinasi dengan DPRD. Kalau tidak ada kordinasi dianggap RUPS itu tidak sah. Itu sudah kita bunyikan di ranperda tata kelola yang kita buat itu," ujarnya.
Keputusan tersebut kata Aherson, sesuai dengan hasil rapat finalisasi pembahasan Raperda Tata kelolah BUMD yang di lakukan pihaknya bersama instasi terkait beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, politisi asal Kabupaten Kuansing ini mengatakan, dalam rapat pembahasan finalisasi tersebut ada 14 item yang di sepakati agar pengelolaan BUMD dapat berjalan baik kedepannya.
Tidak hanya membahas, membunyikan kordinasi dengan pihak DPRD sebelum melakukan RUPS dalam perda tersebut, juga dicantumkan sanksi yang akan diberikan bagi BUMD yang tidak melaksanakan aturan sesuai peraturan yang ditetapkan dalam perda tersebut.
"Aturan pengangkatan dirut juga disebutkan di sana.Dengan aturan yang sudah kita buat ini, BUMD itu tidak bisa asal-asalan lagi membuat kebijakan tidak memberikan deviden untuk daerahnya," tukasnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi