KAMPAR (RIAUPOS.CO) - PEJABAT yang dilantik pada jabatan struktural di lingkungan Pemkab Kampar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pilihan. Untuk itu, para ASN pilihan hendaklah menjadikan jabatan sebagai amanah.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid pada acara pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (3/3).
Ditegaskan Sekda, pelantikan ini dilakukan atas dasar hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat struktural. Untuk itu, para pejabat yang dilantik diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta keprofesionalisme, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tugas pokok dalam pemerintahan.
Zulfan Hamid yang mewakili Bupati Kampar mengatakan bahwa pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari pasal 130 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan yang menyatakan ULP Wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat tahun anggaran 2014.
Pelantikan juga dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong. Selain itu juga merupakan upaya pembenahan dan penyegaran pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kampar dengan tujuan yakni kesiapan mental dan teknis seluruh jajaran aparatur Pemkab Kampar dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas pembangunan pemerintahan dan kesejahteranan rakyat.
Zulfan Hamid menambahkan pelantikan setiap pejabat/pimpinan, selalu mengandung makna sebagai pemberian suatu kepercayaan serta tanggung jawab demi kepentingan dan kejayaan Kabupaten Kampar serta dalam upaya mewujudkan lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar kelak.
“Sebagai pejabat atau pimpinan, saudara harus mampu menunjukkan dan membuktikan bahwa saudara merupakan pilihan terbaik dan mampu diandalkan sebagai tenaga yang terampil, profesional serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap daerah bangsa dan negara,’’ ungkapnya.
Bagi pejabat eselon III, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dan dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III.
Bagi pejabat eselon IV, harus mampu membuat rencana kerja tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 283 dengan rincian 15 orang eselon IIIA, 48 orang eselon IIIB, 183 orang eselon IVA, 34 orang eselon IVB dan 3 orang eselon VA.(adv/a)