INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Indragiri Hilir telah memprogramkan pengadaan sertifikat tanah milik koperasi. Untuk itu bagi seluruh koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Untuk itu UMKM yang belum memiliki sertifikat tanah hendaknya segera mengusulkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Diskop bekerja sama dengan BPN akan membantu proses pembuatan sertifikat,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Inhil H Dianto Mampanini, kemarin.
Dari hasil kerja sama Diskop dan BPN, maka akan diterbitkan sekitar 150 sertufikat yang diperuntukkan bagi koperasi maupun UMKM yang ada di Inhil. Banyak kegunaan sertifikat tanah.
Antara lain sebagai tanda bahwa kekuatan hukum kepemilikan aset koperasi dan UMKM. Jadi, jika ada persoalan di masa mendatang, sertifikat tersebut mampu membantu sesuai porsinya.
“Maka itu kita membuat pengadaan sertifikat tanah dengan cara melakukan titik koordinasi dengan instansi vertikal, seperti BPN. Karena BPN memiliki kewenangan dalam hal itu,” pungkasnya.(adv)