Polisi Amankan Dua Truk Kayu Olahan Ilegal

Riau | Minggu, 04 Maret 2012 - 18:12 WIB

Riau Pos Online - Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua mobil truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi alias ilegal logging (Ilog) di dua lokasi berbeda.Kini kedua mobil truk memuat kayu olahan masing-masing bernomor polisi (Nopol) BM 8335 TG supir kabur dan BM 8522 FZ yang dikemudikan oleh Firdaus (35) telah diamankan di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, ketika dikonfirmasi, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawan SH, beberapa saat lalu, Minggu (4/3) membenarkan adanya penangkapan dua truk kayu olahan tersebut. ‘’Satu dari dua truk yang berhasil kita amankan Sabtu kemarin (3/3), supirnya kabur dan kini masih dalam penyelidikan,’’ tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya mobil truk mengangku kayu. Mendapat informasi itu Kasat Reskrim langsung memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyeldikan ke lapangan. Tidak butuh waktu lama, salah satu mobil melintas di Jalan Lintas Timur berhasil di amankan.

Namun sayang sebelum polisi datang, pengemudinya telah berhasil kabur dan meninggalkan truk berisi kayu olahan jenis campuran di pinggir jalan. Kaburnya sang supir karena diduga membawa kayu tanpa dokumen, hingga barang bukti truk berisi kayu tersebut digiring ke Mapolres Pelalawan.

Selang beberapa jam, kembali ada informasi mobil truk melintas Jalan saltan Syarif Kasim, Km 5, kota Pangkalan kerinci, membawa kayu. Dengan cepat petugas langsung menghentikan laju mobil truk tersebut dan ketika pengemudi diminta memperlihatkan dokumen kayu yang diangkut, tidak dimiliki.

Maka truk bermuatan kayu olahan bersama supirnya Firdaus langsung digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai diperiksa, kemudian sang supir di jebloskan ke dalam sel, guna mempertanggung jawabkan atas kasus mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen yang diduga hasil pembalakan liar.

‘’Kini kasusnya masih kita kembangkan, guna mencari para cukong dan orang-orang dibalik dibalik kasus tersebut. Siapapun yang terlibat di dalam kasus ilegal loggin ini akan kita proses tanpa pandang bulu,’’ tambah Kasat Reskrim.(mxe/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook