PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan gabungan perusahaan Farmasi menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan mencegah gratifikasi dokter.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Sjafril mengatakan hal bertujuan untuk menghindari gratifikasi dan biaya besar. untuk itu yang telah menjadi kesepakatan harus segera ditindak lanjuti.
"Kita yang didaerah ini akan menunggu tindak lanjut dari Kementrian Kesehatan,"ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Sjafril.
Komitmen ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi. Komitmen tersebut berisikan untuk tidak memberikan atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin serta fasilitas yang dianggap suap.
Penandatanganan komitmen tersebut diikuti oleh stakeholder Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), dan lain-lain.
Dan juga bertujuan guna memberikan pedoman bagi aparatur Kemenkes dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah ke dalam gratifikasi. Hal ini juga menjadi komitmen Kemenkes untuk dapat diterpakan di Dinas Kesehatan di daerah.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi