BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Setelah jaksa mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama ayah kandung Adit, Surya Atmaja (34) dan ibu tiri Adit, Ervina (35), penyidik Polres Kampar melengkapi BAP sesuai dengan petunjuk jaksa.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Eka Ariandy SIK kepada Riau Pos, Senin (3/2) mengatakan bahwa petunjuk jaksa terkait BAP Surya dan Ervina sudah dilengkapi dan BAP tersebut sudah diserahkan kembali ke jaksa kemarin.
Adapun penambahan yang dilakukan untuk para tersangka.Untuk Ervina, ada penambahan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23/2004 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 (tentang turut serta, red) jo Pasal 64 KUHPidana (tentang perbuatan berlanjut, red). Untuk Surya, Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23/2004 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
‘’Setelah dilengkapi, BAP dikirim kembali ke jaksa, setelah itu penyidik menunggu kembali, apakah nanti berkas dinyatakan lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka setelah itu dilakukan pelimpahan tahap dua,’’ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap Adit mencuat pertengahan Desember 2013 yang lalu, ketika si bocah malang itu ditemukan di kebun sawit dalam keadaan luka di sekujur tubuh.
Pasca penangkapan Surya dan Ervina, pengasuhan Adit sementara dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kampar. Bahkan Adit kini sudah bersekolah di TK Pertiwi Bangkinang.(why)