Nasib Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bengkalis tahun 2014 makin tak jelas.
Setakat ini belum ada diagendakan kapan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Badan Musyawarah (Banmus) kendati pembahasan di tingkat komisi bersama SKPD sudah selesai.
Tidak tertutup kemungkinan APBD tahun ini tidak pakai ketuk palu, Bupati langsung membawa ke Gubernur Riau untuk diverifikasi seperti yang pernah terjadi di Rokan Hulu beberapa tahun lalu.
Anggota DPRD Bengkalis Sofyan membenarkan sejak sidang paripurna pengambilan kesepakatan penunjukan ketua dari unsur pimpinan yang ada dibatalkan di tengah jalan, Selasa (28/1) lalu, belum ada agenda pembahasan lanjutan terhadap RAPBD 2014 yang dijadwalkan oleh Banmus.
��Boleh dikatakan pembahasan RAPBD 2014 saat ini stagnan. Seharusnya tahapan selanjutnya adalan penandatanganan KUA-PPAS, tapi sampai hari ini Banmus belum ada menggelar rapat untuk mengagendakannya,�� ujar politisi PDI-P ini ketika dihubungi, Senin (3/2).
Melihat kondisi yang tidak menentu di DPRD Bengkalis saat ini pascapengunduran diri Jamal Abdillah sebagai Ketua DPRD Bengkalis, Ketua Komisi IV ini juga tidak tahu bagaimana nasib APBD tahun ini. Apakah ketuk palu atau tidak, mengingat sekarang sudah minggu pertama Februari. Atau Bupati langsung membawa ke Gubernur untuk diverifikasi dengan berpedoman pada APBD tahun 2013 seperti yang pernah terjadi di Rohul beberapa tahun lalu.
Pada kesempatan itu Sofyan juga meluruskan bahwa rapat paripurna yang dibatalkan meski sudah sempat berlangsung pada Selasa pekan lalu itu, bukan untuk memutuskan siapa ketua sementara.
Tapi, untuk mencari kata sepakat anggota dewan siapa yang menjadi ketua dari dua unsur pimpinan yang ada pasca pengunduran diri Jamal Abdillah. Karena dalam Tatib DPRD telah diatur bahwa jika ketua mengundurkan diri, maka anggota dewan dapat melakukan kesepatakan menunjuk salah satu unsur pimpinan menjadi ketua melalui paripurna.
��Kesepakatan inilah yang nantinya menjadi dasar. Perlu juga diingat bahwa keputusan yang dihasilkan DPRD bersifat kolektif dan kolegial,�� ujar Sofyan.
Diakui Sofyan, sampai saat ini Jamal Abdillah memang masih sah sebagai Ketua DPRD Bengkalis sampai keluar surat pemberhentian dan pengangkatan serta pelantikan ketua DPRD yang baru dari Gubernur Riau.
Hanya saja secara etika politik, alangkah baiknya Jamal Abdillah tidak lagi memimpin sidang karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri ke partai dan partai telah menyetujuinya.
Pengamat Politik dan Pembangunan Bengkalis Syafril Naldi NK berpendapat apabila ketua berhalangan hadir otomatis unsur wakil ketua yang mengambil alih rapat, hearing atau agenda lainnya.
Tetapi pimpinan sementara di dewan tidak perlu dijadikan legalitas melalui paripurna, karen ia berlaku secara otomatis.
�Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa pengesahan APBD harus dilakukan ketua definitif.
Namun dalam pembahasan RAPBD boleh-boleh saja unsur wakil ketua ditunjuk menjadi pimpinan atas kesepekatan anggota dewan sehingga pembahasan APBD tidak terganggu,� ujar pria yang akrab disapa Onal.
Ia menyarankan sebaiknya seluruh anggota dewan konsentrasi saja pada pembahasan RAPBD 2014. Sekarang ini sudah awal Februari, penandatanganan KUA-PPAS saja belum dilakukan dengan kepala daerah.(kom)