PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2018 baru sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rohul tuntas dibahas dan disahkan menjadi sebuah produk hukum daerah Rohul.
Sementara tiga ranperda lagi yang telah diusulkan pemerintah daerah dan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Rohul tahun 2018, belum tuntas pembahasannya dan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun ini.
Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH kepada wartawan kemarin menyebutkan, DPRD Rohul memprioritaskan pembahasan tiga ranperda yang belum tuntas disahkan hingga akhir tahun 2018. Karena tahun 2019 merupakan tahun terakhir pengabdian bagi anggota DPRD Rohul masa bakti 2014-2019.
‘’Tahun ini, DPRD komitmen dan dituntut menyelesaikan tahapan pembuatan perda tepat waktu, sehingga tidak mengganggu kinerja eksekutif dalam melaksanakan perda yang diusulkan ke DPRD Rohul,’’ ujarnya.
Diakuinya, Propemperda yang diusulkan pemerintah darah akan menjadi tugas yang harus tuntaskan menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPRD 31 Agustus 2019 mendatang.
‘’Kita akan bersinergi menyusun perencanaan 2020 bersama eksekutif. sehingga perencanaan yang akan dituangkan, akan bisa diaplikasikan oleh Anggota DPRD Rohul masa bhakti 2019-2024 mendatang,’’ tuturnya.
Terlepas dari selesainya tugas dan kewajiban DPRD Rohul di tahun 2018, Kelmi mengatakan, ada beberapa catatan penting yang telah dihasilkan DPRD Rohul tahun 2018.
Diantaranya, dari sisi Kelembagaan, DPRD Rohul telah berbenah dari sisi konteks tugas dan kewenangannya. Saat ini, Anggota DPRD Rohul telah memahami tugas dan kewenangannya secara utuh sebagai fungsi pengawasan.
Selain itu, anggota DPRD Rohul 2014-2019 juga telah menghasilkan Perda inisatif tentang sekolah madrasah. Kendati Ranperda tersebut belum tuntas dibahas pada tahun 2018. Namun seluruh Anggota DPRD Rohul berkomitmen menyelesaikan Perda tersebut pada tahun ini.
‘’Tahun ini akan muncul perda inisiatif yang tidak terselesaikan pada tahun 2018, khususnya perda tentang sekolah madrasah. Ini menjadi perda inisiatif prioritas yang akan kita selesaikan tahun 2019. Sehingga kita harapkan ada payung hukum bagi eksekutif untuk menganggarkan bantuan untuk honorer madrasah di APBD Rohul 2020, untuk mengangkat kesejahteraan guru madrasah di Rohul,’’ katanya.
Sementara sembilan perda yang telah disahkan oleh DPRD Rohul pada tahun 2018 diantaranya, Perda tentang Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk. Perda tentang Perubahan Perda No 4/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian, Perda tentang Perubahan Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya, perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018.
Perda tentang APBD tahun 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Sementara 3 Ranperda yang belum tuntas dan menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Ketertihan Umum dan Ranperda Masjid paripurna.(epp)