45 Legislator Kembalikan Anggaran Perjalanan Dinas

Riau | Jumat, 04 Januari 2019 - 11:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 45 anggota DRPD Rokan Hilir (Hilir) telah mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang dinikmati ke kas daerah. Namun, besaran nilai pengembalian itu terkesan ditutup-tutupi baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau maupun Inspektorat Rohil.

     Proses pengembalian tersebut dilakukan dalam penyelidikan, setelah Polda Riau mengusut dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Rohil. Di mana penanganannya  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil 2017 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    Dalam LHP yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau itu, dinyatakan adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung surat pertanggungjawaban (SPj), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

   Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengakui, seluruh wakil rakyat di Negeri Seribu Kubah telah mengembalikan anggaran perjalanan dinas ke kas daerah, beberapa waktu lalu.

 “Iya sudah pengembalian. Tapi berapa besarannya saya belum cek dan belum terima laporan dari Inspektorat,” ujar Gidion, Kamis (3/1) siang.

    Kata Gidion, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan seluruh anggota legislatif dan aparatur sipil negera (ASN) di Setwan Rohil, dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tahapan ini dilakukan untuk mencari peristiwa pidana pada kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.

   “Semua anggota legislatif dan ASN di Setwan sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan. Kalau ditemukan peristiwa pidana dinaikan ke tahap penyidikan,” paparnya.

    Pengusutan perkara ini, lanjut dia, diperkirakan memakan waktu yang cukup lama, karena banyaknya para pihak terkait yang dimintai keterangan. Sama halnya kata Gidion, seperti penanganan dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

     “Kesulitannya itu, banyak pihak dimintai keterangan yang jumlahnya mencapai puluhan. Ini akan memakan waktu lama, sama seperti kasus di Bapenda yang jumlah wajib pajaknya ratusan,” terang mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.

    Meski begitu sambung Gidion, penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut menjadi atensi oleh Ditreskrimsus Polda Riau. “Ini atensi kita penyelesaiannya, tidak hanya kasus itu saja melainkan seluruh perkara korupsi jadi atensi kita,” pungkas Gidion.

     Sementara itu, Kepala Inspektur Kabupetan Rohil M Nurhidayat mengatakan, seluruh anggota dewan telah mengembalikan uang SPPD ke kas daerah. Namun, mengenai besaran pengembalian secara keseluruhan, dia mengaku tidak mengetahuinya.

     “Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya, nanti saya cek ke anggota saya,” ungkap Nurhidayat.

   Menurut Nurhidayat, Ditreskrimsus Polda Riau pastinya mengetahui mengenai berapa besaran anggaran yang sudah dikembalikan oleh wakil rakyat tersebut. Karena proses pemeriksaan dilakukan penyidik di Kabupetan Rohil beberapa waktu lalu.

    “Penyidik yang menangani perkara itu pasti tahu. Karena penyidik melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota dewan yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya nanti coba saya cek,” paparnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook