DUMAI (RIAUPOS.CO) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menyebutkan target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) pajak dari berbagai sektor melebihi target. Hanya PAD pajak hotel yang tidak mencapai target.
Kepala Bappeda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan, perolehan pajak yang belum memenuhi target adalah pajak hotel Rp3.493.817.690 atau 79,71 persen dari target Rp 4.383.077.030. “Hanya ini yang tidak capai target, selebihnya melewati target yang ditetapkan,” ujarnya, Kamis (3/1).
Dikatakannya, untuk perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di Kota Dumai telah melebihi target yaitu sebesar 105,37 persen. Target dan realisasi penerimaan tersebut sampai dengan 28 Desember 2018.
“Realisasi pajak PBB sektor perkotaan sudah mencapai Rp73.755.882.888 atau 105,37 persen dari target sebesar Rp70 miliar,” ujarnya.
Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak. Pihaknya mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini sudah bekerja keras untuk menarik pajak. ”Para petugas rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak yang menunggak. Cara lain yang dilakukan untuk meningkatkan pajak, pemerintah setiap tahun juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak,” terangnya.
Marjoko mengatakan, gebyar hadiah ini merupakan bentuk mengapresiasi bagi wajib pajak karena telah membayar pajak sesuai kewajibannya. Harapannya ke depan dapat membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo.
“Kepatuhan wajib pajak melunasi pajak PBB diharapkan mampu meningkatkan PAD,” harap Marjoko.
Untuk pajak lainnya, Marjoko menambahkan, semua jenis pajak terus didorong untuk mencapai hasil maksimal. Seperti perolehan Pajak Restoran juga melebihi target yang ditetapkan yaitu 145 persen.
Realisasi penerimaan pajak restoran sampai Desember 2018 Rp5.442.695.005 atau 145,14 persen dari target Rp3.750.000.000, pajak hiburan Rp966.610.877 atau 129,13 persen dari target Rp 748.559.000, pajak reklame Rp1.775.291.967 atau 117,47 persen dari target Rp1.511.334.125.
Pajak penerangan jalan PLN Rp19.609.529.109 atau 117,20 persen dari target Rp16.731.422.845, pajak penerangan jalan non PLN Rp14.263.120.177 atau 155,48 persen dari target Rp9.173.550.000. Pajak air bawah tanah Rp1.382.472.928 atau 64,19 persen, BPHTB Rp6.153.868.469 atau 80,30 persen dari target Rp7.663.123.699.
“Kami berharap target pajak dari beberapa sektor ini terus naik,” tutupnya.(gem)