KOTA (RIAUPOS.CO) - Kronologis narkotika jenis sabu-sabu yang kedapatan di tangan seorang narapidana di Rutan Sialang Bungkung, hingga saat ini belum terpecahkan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman mengatakan bahwa dari keterangan pelaku barang haram tersebut ia dapatkan secara turun-menurun.
"Katanya turun-menurun gitu, bagaimana kronologis masuknya apakah lewat makanan dia tidak tau," bebernya.
Ditegaskannya lagi, bahwa terkait kasus tersebut pihaknya akan membawa ke jaksa penuntut umum (JPU), hingga nantinya nasib pelaku ditentukan di sana.
Sebelumnya seorang narapidana berinisial JAP alias RO (18), warga Jalan Parkit VII Perumahan Sidomulyo Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kedapatan menyimpan narkoba.
Peristiwa diketahui, Selasa (25/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jalan Sialang Bungkuk Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan bahwa Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya awalnya mendapatkan informsi dari petugas rutan kelas II B Pekanbaru, bahwa ada diamankan salah satu napi menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Tenayan Raya langsung mendatangi Rutan Kelas II B Pekanbaru. Setelah sampai di rutan dilakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan oleh petugas.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemarinya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.(man)