PASCA PILKADA SERENTAK RIAU

Kepala BKPPD Riau: Pejabat Jangan Resah Isu Mutasi, Kan Ada Ini

Riau | Senin, 04 Januari 2016 - 14:21 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Kepala BKPPD Riau, Asrizal mengatakan pasca Pilkada serentak  yang digelar Desember 2015 lalu banyak keresahan yang terjadi dikalangan pejabat-pejabat di daerah karena  di isukan akan dimutasi khususnya  pejabat tinggi pratama.

 "Saya mengimbau agar jangan ada keresahan terkait isu tersebut. Dalam Undang-undang  No 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan mutasi melalui seleksi terbuka. Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat pembina kepegawaian harus melakukan konsultasi ke KASN untuk pembentukan panitia seleksi," ujar Asrizal, kepada wartawan, Senin (4/1).

Sementara itu kata Aslizar dalam undang-undang UU Nomor 8 Tahun 2014 disebutkan pejabat pembina kepegawaian seperti Bupati dan Walikota tidak boleh melakukan mutasi jabatan terhitung enam bulan sejak berakhirnya masa jabatan. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sudah banyak yang resah terkait isu akan adanya mutasi.  jadi Kepala Daerah harus bersikap sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2014 tentang pejabat daerah yang dimutasi,"ujar Kepala BKPPD Riau Asrizal.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook