PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Kepala BKPPD Riau, Asrizal mengatakan pasca Pilkada serentak yang digelar Desember 2015 lalu banyak keresahan yang terjadi dikalangan pejabat-pejabat di daerah karena di isukan akan dimutasi khususnya pejabat tinggi pratama.
"Saya mengimbau agar jangan ada keresahan terkait isu tersebut. Dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan mutasi melalui seleksi terbuka. Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat pembina kepegawaian harus melakukan konsultasi ke KASN untuk pembentukan panitia seleksi," ujar Asrizal, kepada wartawan, Senin (4/1).
Sementara itu kata Aslizar dalam undang-undang UU Nomor 8 Tahun 2014 disebutkan pejabat pembina kepegawaian seperti Bupati dan Walikota tidak boleh melakukan mutasi jabatan terhitung enam bulan sejak berakhirnya masa jabatan.
"Sudah banyak yang resah terkait isu akan adanya mutasi. jadi Kepala Daerah harus bersikap sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2014 tentang pejabat daerah yang dimutasi,"ujar Kepala BKPPD Riau Asrizal.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi