PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini, surat keputusan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dari Gubernur Riau belum turun ke Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, masih ada beberapa kabupaten di Riau ini yang belum merevisi UMK daerahnya karena tidak sesuai dengan peraturan yang baru.
‘’Kami sendiri untuk UMK tidak ada masalah, karena telah menetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.
Jadi, total kenaikannya sebesar 11,5 persen. Hanya saja, SK-nya dari Gubri yang belum turun,” terang Kadisnakertrans Pelalawan Drs Nasri Fiesda kepada Riau Pos, Ahad (3/1) di Pangkalankerinci.
Dijelaskan mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini, bahwa informasi yang diperoleh pihaknya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, SK UMK dari Plt Gubri tersebut akan turun paling lambat pada pertengahan Januari mendatang. Sehingga dengan demikian, pada Januari ini juga UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2.176.500 sudah bisa ditetapkan ke perusahaan-perusahaan.(amn)