INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mencatat sepanjang tahun 2015 lalu terdapat sebanyak 51 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Jumlah kematian akibat Lakalantas tersebut menurun dibanding tahun 2014 silam yang mencapai sebanyak 54 orang.
“Pada umum Lakalantas itu terjadi di sepanjang jalan lintas, baik di Jalan Lintas Timur maupun di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan. Sementara penyebab kecelakaan itu pada umumnya disebabkan oleh kelalaian pengendara,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk pada ekspos penanganan perkara akhir tahun 2015, belum lama ini.
Dijelaskannya, dari jumlah Lakalantas sepanjang tahun 2015 dibanding tahun 2014 yakni terdapat penurunan sebanyak 4,4 persen. Dimana Lakantas yang terjadi masih tergolong tinggi dengan berbagai faktor penyebab Lakalantas.
Secara rinci Lakalantas sepanjang tahun 2015 dengan total kejadian sebanyak 130 kasus. Dari Lakalantas tersebut menyebabkan sebanyak 51 korban meninggal dunia dan sebanyak 126 luka berat serta sebanyak 91 luka ringan.
Sementara pada tahun 2014 silam tercatat, angka kecelakaan kendaraan sebanyak 136 kasus Lakalantas dengan jumlah meninggal dunia mencapai sebanyak 54 orang dan sebanyak 79 luka berat serta 140 luka ringan.
“Kerugian materil akibat kecelakaan pada tahun 2014 senilai Rp735.200.000. Sedangkan pada tahun 2015, jumlah kerugian materil mencapai sebesar Rp555.560.000. Makanya kepada seluruh masyarakat yang bepergian untuk terus waspada dan berhati-hati dengan tetap tetap mentaati rambu-rambu lalulintas,” imbaunya.
Masih katanya, sepanjang tahun 2015 lalu pihaknya menangani sebanyak 7.761 kasus pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pelanggaran yang terjadi ditahun 2014 silam yang mencapai 8.223 pelanggaran.
Secara rinci selama tahun 2015 lalu jumlah pelanggaran oleh pengguna jalan raya tercatat sebanyak 7.761 kasus. Dari jumlah tersebut, diantaranya sebanyak 5.335 kasus diberikan denda penilangan dan sebanyak 2.426 kasus hanya diberi teguran tanpa sanksi.
Sementara dibanding data tahun 2014 silam, tercatat sebanyak 8.223 kasu pelanggar lalulintas. Pelanggaran tersebut berupa pelanggaran rambu-rambu lalulintas, arus balik dan pelangaran akibat tidak melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK.
“Hendaknya di tahun 2016 ini, kesadaran masyarakat semakin tinggi. Dampaknya pasti akan berimbas kepada penurunan angka kematian akibat Lakalantas,” harapnya.(new)