RENGAT (RIAUPOS.CO) – Di akhir tahun 2015 lalu, perbuatan bejat ayah kandung berinisial Na (38) terhadap anak kandungnya sendiri berinisial NS (13) warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, akhirnya terungkap.
Sementara, perbuatan tersangka menggauli anak kandungnya itu terjadi sejak korban berusia 11 tahun.
Terungkapnya perbuatan tak senonoh itu, juga berkat kejelian ibu korban terhadap gelagat anaknya.
“Melihat keanehan korban, ibunya langsung menanyakan apa yang tengah dialaminya dan korban langsung menceritakannya,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, akhir pekan kemaren.
Dijelaskannya, NS digagahi ayahnya sejak berusia 11 tahun dan baru terungkap pada pekan kemaren. Ketika itu, NS baru selesai mandi dan dipanggil oleh ayahnya dan meminta melayani nafsu birahinya sembari mengancam agar tidak memberitahu kepada siapapun.
Karena terus diancam, akhirnya gadis belia ini terpaksa menuruti permintaan ayahnya berhubungan badan berulang kali. Setelah puas menyetubuhi anaknya pada pekan kemaren sebelum terungkat, Na pergi menjemput istrinya yang saat itu berkunjung ke rumah kerabatnya.
Ketika ibu NS tiba di rumah, seketika itu pula ibunya merasa curiga dengan gelagat anaknya. Ketika ditanya, korban NS menceritakan semua perlakuan ayahnya. “Setelah mengetahui perbuatan suaminya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polsek Kuala Cenaku,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, sejumlah personel Polsek Kuala Cenaku langsung mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, persisnya tahun 2013 lalu.
Hanya saja, tersangka tidak mengetahui jumlah perbuatan cabul terhadap anaknya selama lebih kurang dua tahun itu. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuala Cenaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Yarmen.(kas)