61 Pekerja Segel Pintu PT Schlumberger

Riau | Sabtu, 04 Januari 2014 - 08:26 WIB

PINGGIR (RIAUPOS.CO) -Guna menuntut kejelasan status, sebanyak 61 pekerja PT Supraco yang habis masa kontrak kerjanya per 31 Desember 2013 lalu menyegel pintu masuk PT Schlumberger di komplek PT Kojo Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Tindakan itu mereka lakukan nonstop sejak pukul 06.30 WIB Kamis (2/1) pagi.

Hingga Jumat (3/1) petang, para pendemo masih mengetatkan pemblokiran. Kendaraan masuk PT Schlumberger mereka perbolehkan. Namun yang berniat keluar, tidak mereka benarkan. Meski mengusik operasional PT Schlumberger, aksi 61 karyawan itu masih berlangsung terkendali. Tidak ada aksi anarkis maupun perusakan aset.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kontrak berbau outsourcing yang disodorkan PT Supraco pada mereka baru-baru ini.

Humas PT Schlumberger, Andre Simanjutak yang dikontak wartawan mengaku, masalah ini tidak bisa diputuskan PT Schlumberger. “Langsung saja ke PT Supraco. Itu kan karyawan mereka,” katanya. Sementara itu, staf PT Supraco yang dicegat di lapangan tak mau berkomentar banyak. “Ini semua masih dimusyawarahkan,” katanya sambil berlalu.

Belum Ada Laporan Resmi ke Disnaker

Terkait masalah ini, Kadisnakertrans Bengkalis HA Ridwan Yazid SSos kemarin mengaku belum mendapat laporan resmi terkait tuntutan sejumlah karyawan PT Supraco yang habis kontrak tersebut. “Saya belum terima laporan resmi dari staf. Tunggulah. nanti akan saya pelajari dulu,” katanya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Bengkalis, Jenri SG AP, MSi terpisah menyebut, sejauh ini memang belum ada laporan resmi dari karyawan PT Supraco yang menolak menandatangani kontrak baru itu. Hanya saja, menurut Ginting, sesuai Permenaker 19/2012, masih ada lima pekerjaan yang bisa diborongkan PT Schlumberger.

“Di antaranya pekerjaan penunjang migas. Apakah yang diberikan ke PT Supraco pekerjaan pokok atau penunjang migas, perlu kita ketahui dulu,” ucapnya.

Sementara itu, staf terkait di Kadisnakertrans Bengkalis H Ramlis SH juga mengaku belum ada laporan resmi dari karyawan yang kini tidak terkait kontrak dengan mana-mana perusahaan itu.

“Memang mereka kemarin menemui kami di kantor. Tapi baru sebatas konsultasi saja. Belum ada laporan resmi. Sembari mempelajari kasusnya, kami sarankan agar mereka menandatangani kontrak itu dulu. Sebab sekarang status mereka tidak jelas. Karyawan Supraco tidak, karyawan Schlumberger pun bukan,” ucapnya.(sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook