Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru eka_gusmadi@riaupos.co
Dalam pembahasan mencari solusi atas konflik lima desa perbatasan Kabupaten Kampar-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemprov Riau akan mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung (MA). Diharapkan masalah ini akan terselesaikan pertengahan Januari ini.
“Sebagai pertimbangan keputusan pemprov dalam mediasi nantinya memang kami harus mengacu pada keputusan tertinggi, dalam permasalahan ini sudah ditetapkan di MA. Jadi kami akan mengikuti hal tersebut untuk menuntaskan permasalahan dua wilayah ini,” kata Asisten I Setdaprov Riau Bidang Hukum dan Pemerintahan Abdul Latif menjawab Riau Pos, kemarin.
Dikatakannya, Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri), Djohermansyah Djohan memang memprioritaskan penuntasan perselisihan lima desa yang berdasarkan keputusan MA. Setelah beberapa tahun sebelumnya, pascapemekaran wilayah di Riau, sempat berpindah dari Kampar ke Rohul.
Dengan sudah melakukan rapat internal yang dipimpin Pj Gubri, berikut mendengarkan penjelasan Bupati Kampar, kini Pemprov tinggal menunggu penjelasan dari sisi Bupati Rohul.
“Untuk kemudian baru dipertemukan keduanya. Yang jelas kita ingin mencari solusi terbaik dan tidak merugikan salah satu pihak. Apalagi sudah ada keputusan yang bisa diikuti dengan aturan dan payung yang jelas,” sambungnya.
Berdasarkan pengukuran kartometrik yang sudah dilakukan pada pengujung 2013 lalu, diketahui secara keseluruhan batas wilayah Kampar-Rohul sepanjang 125 KM, yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah sepanjang 30 KM.
Rumusan dan langkah penyelesaian, lanjut Latif tetap akan dilakukan pemerintah. “Semuanya sedang dirumuskan dan dalam proses. Kita akan gesa dengan koordinasi bersama seluruh pihak terkait,” tutupnya.(yls)