JAKARTA (RP)- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut Nomor 5.3/VI-BUHT/2012 tertanggal 3 Januari 2012 perihal penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang yang ditandatangani Dirjen BUK, Kemenhut, Santoso.
Dalam isi surat yang ditujukan ke pimpinan perusahaan PT RAPP itu disebutkan, memperhatikan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.736/Menhut-II/2011 tentang Pembentukan Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, dengan ini diminta agar menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan hutan oleh perusahaan di Pulau Padang sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenhut, Masyhud mengatakan, surat penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT PT RAPP yang ditembuskan ke Menteri Kehutanan (sebagai laporan), para eselon I di lingkup Kemenhut, Gubernur Riau, Bupati Kepulauan Meranti dan Ketua Tim Mediasi ini sudah disampaikan ke pihak PT RAPP.
‘’Juga pemberitahuan ke pihak-pihak terkait,’’ ucap Masyhud pada Riau Pos, Selasa (3/1).
Disebutkannya, kini tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat setempat yang dipimpin Presidium DKN-Ketua Perkumpulan Huma/LSM Andiko sudah mulai bergerak. ‘’Jadi ketika tim ini melakukan tugasnya, kegiatan RAPP di Pulau Padang dihentikan untuk sementara,’’ tukasnya.
Masyhud minta semua pihak dapat memahami dan menerima upaya-upaya penyelesaian konflik Pulau Padang yang ditempuh Kemenhut.
‘’Semuanya akan berakhir damai dan bermanfaat untuk semua pihak,’’ imbuhnya.
Media Relations Manager PT RAPP Salomo Sitohang menyatakan, RAPP dalam beroperasi selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pihaknya akan mematuhi apa yang telah ditetapkan Kemenhut.
Namun, sebutnya, perlu disampaikan bahwa RAPP beroperasi di Pulau Padang berdasar SK 327/MENHUT-II/2009 didukung mayoritas masyarakat Pulau Padang dan adanya MOU dengan 11 desa dari 14 desa yang ada.
‘’Kami juga telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi yang dilakukan IPB, INRR, Daemeter Consulting dan IDEAS,’’ terangnya.
Dari total luas Pulau Padang 110.000 Ha, RAPP hanya akan mengalokasikan sekitar 25,6 persen (27.375 Ha) untuk tanaman pokok.
Sementara itu, warga Pulau Padang tetap memilih bertahan di Jakarta sambil menunggu kedatangan Bupati bersama perwakilan warga yang direncanakan akan bertemu Menhut, Zulkifli Hasan pada Kamis (5/1) lusa untuk mendudukkan lebih jelas persoalan Pulau Padang.
‘’Kita tunggu pertemuan nanti seperti apa hasilnya, karena kita akan bicara langsung dengan Menhut,’’ ungkap perwakilan warga Pulau Padang, Isnadi Esman yang mengaku pihaknya sudah tahu dari pihak Kemenhut soal penghentian sementara kegiatan PT RAPP tersebut.(yud)