Mendagri Tolak 7 Perda Riau

Riau | Rabu, 04 Januari 2012 - 10:51 WIB

JAKARTA (RP)- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9.000 Peraturan Daerah (Perda).

Dari jumlah itu, 351 Perda dibatalkan. Khusus untuk Provinsi Riau, ada 7 Perda dari kabupaten/kota yang dinilai bermasalah dan dibatalkan Kemendagri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perda dari Kota Pekanbaru, menjadi yang terbanyak dibatalkan. Di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Usaha Rumah Makan, Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perhotelan dan Pondok Wisata serta Perda Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ke Pemko Pekanbaru.

Dua Perda dari Kabupaten Kampar juga dibatalkan. Yakni Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Angkutan Barang dan Orang serta Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.

Perda lainnya yang dinilai bermasalah datang dari Kabupaten Pelalawan. Yakni Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Bagan Limau, Desa Pesaguan, Desa Padang Luas, Desa Sialang Bungkuk, Desa Lubuk Keranjii Timur dan seterusnya.

Terakhir, pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penempatan Tenaga Kerja dari Kabupaten Kuansing juga dibatalkan Kemendagri.

Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH pada JPNN, Selasa (3/1) menjelaskan, begitu Perda dinyatakan dibatalkan, dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian sejak pemberitahuan dikirim ke daerah, Perda tersebut harus dicabut alias tak lagi diberlakukan.

‘’Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu,’’ ujarnya.

Mengenai kapan daerah harus memperbaiki Perda itu, Zudan menyebutkan, terserah Pemda yang bersangkutan.

‘’Karena ini juga terkait dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan Perda, red),’’ kata Zudan.

Perda yang dibatalkan pada 2011 jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 Perda.

Hanya, untuk jenis Perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila Perda yang telah dibatalkan itu tetap diterapkan, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari.

Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit laporan keuangan Pemda, secara otomatis akan terlihat Perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang jadi dasar pungutan.

Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar Perda yang sudah dicabut, itu jelas tergolong pelanggaran hukum.(afz/sam/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook