Laporan Desriandi Candra dan Hermanto Ansam, Pekanbaru
Puluhan eks karyawan PT Riau Air Lines (RAL), Selasa (3/1) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakerduk) Riau.
Kedatangan mereka ini untuk menagih hak yang harus dibayarkan perusahaan. Kedatangan eks karyawan PT RAL ke Disnakerduk Riau sendiri untuk memfasilitasi persoalan yang mereka hadapi.
Menurut Koordinator Aksi Eks Karyawan PT RAL, Dody Fernando SH, pemutusan kerja yang dilakukan PT RAL meninggalkan setumpuk permasalahan yang belum terselesaikan.
Sebanyak 116 mantan karyawan PT RAL yang notabenenya sebuah perusahaan BUMD masih menanyakan kejelasan tentang gaji dan pesangon mereka yang belum diselesaikan PT RAL.
Direktur Komersil PT RAL Revan Menzano usai pertemuan kepada Riau Pos menjelaskan, RAL tak sanggup membayar tuntutan eks karyawannya 100 persen.
Dari Rp8,123 miliar yang diputuskan pengadilan untuk dibayar, RAL hanya mampu membayar Rp4,1 miliar, untuk gaji dan THR tahun 2010.
Bahkan, Revan menjelaskan bila dihitung mulai dari PHK 1, 2 dan 3, total pembayaran hak karyawan yang harus dibayarkan berkisar Rp11 miliar.
Namun, angka kewajiban tersebut variatif untuk masing-masing karyawan.
Terhadap persoalan PHK karyawan PT RAL manajemen sudah melakukan rapat, Kamis (29/12-2011) lalu.
Dari hasil rapat tersebut, Jumat (30/12-2011), pihak perusahaan PT RAL langsung melakukan eksekusi pembayaran pada eks mantan karyawan PT RAL.
Yang dibayarkan PT RAL, lanjut Revan Menzano, identik dengan gaji tertunggak dan THR 2010.
Apa yang dilakukan PT RAL sama sekali tidak ada unsur pemaksaan terhadap eks karyawan PT RAL.
Bagi eks karyawan PT RAL yang setuju dengan persetujuan bersama yang sudah dibuat tersebut, pihak perusahaan langsung membayarkannya.
‘’Tapi kalau tidak setuju silahkan melalui proses hukum yang ada,’’ ujarnya lagi. Dalam persoalan ini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau hanya sebagai fasilitator penyelesaian.
Soal jumlah eks karyawan PT RAL yang di PHK, Revan menjelaskan totalnya berjumlah 201 orang. PHK pertama sebanyak 46 orang, PHK kedua sebanyak 117 orang, PHK III sebanyak 14 orang, dan sekitar 20-30 orang dari koperasi PT RAL. ‘’Sampai kemarin, sudah ada yang menerima sebanyak 73 orang,’’ bebernya.
Perusahaan tidak bisa mengelak kalau ada eks karyawan yang akan melanjutkan proses hukum. Namun sesuai dengan UU nomor 13/2003 tentang tenaga kerja, PT RAL sebelumnya sudah menempuh penyelesaian melalui jalur PHI untuk PHK tahap I.
Sementara untuk PHK tahap II sedang proses dan belum ada putusan dari PHI dari Provinsi Riau. Sementara sebagian lainnya ada yang menempuh perjanjian bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, HR Lukman Mat usai pertemuan kepada Riau Pos menjelaskan, kalau hasil yang sudah diambil tidak akan bisa memuaskan semua pihak termasuk eks karyawan PT RAL yang di PHK.
Namun proses penyelesaian kasus PHK ratusan karyawan PT RAL tersebut sudah melalui proses, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kota Pekanbaru, melaksanakan Bipartit dengan semua pihak namun tidak ada kesepakatan.
Sehingga dilakukan fasilitasi mediator. Bahkan kasus ini, sudah sampaikan ke PHI yang sudah dibayarkan PHI hak-hak karyawan.
Namun dengan kemampuan PT RAL saat ini, pemerintah mengupayakan mencarikan dana agar hak-hak eks karyawan PT RAL tersebut bisa dipenuhi. Sementara, formulasinya di buat manajemen PT RAL perjanjian bersama.
‘’Mana yang setuju dengan perjanjian bersama itu, maka selesai persoalannya. Tetapi kalau tidak menerima, silahkan lanjut sesuai aturan,’’ tegasnya.
Menyinggung soal pertemuan dengan eks karyawan PT RAL yang datang ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau serta Kapolsek Sukajadi, Kepala Badan Kesbangpollinmas Riau Zulkarnain Kadir, Lukman Mat menjelaskan, pertemuan tadi tidak membuat keputusan atau kesepakatan apapun.
Tetapi, lebih menjelaskan aturan tentang ketenagakerjaan, kondisi PT RAL yang lima tahun ini masuk dalam stadium empat (kesulitan keuangan).
‘’Intinya, PT RAL tidak mampu membayar keseluruhan sesuai dengan tuntutan eks karyawan PT RAL. Tapi itulah kemampuan RAL,’’ bebernya.
Dari jumlah eks karyawan PT RAL yang di PHK, hampir separuhnya sudah menerimanya dan mengambil dananya.
‘’Seperti sagu hati, hanya sebagian yang bisa dibayarkan. Kalau mereka setuju, silahkan ambil dananya. Ini sudah bisa diambil sejak Jumat (30/12-2011) lalu,’’ kata Lukman Mat.
Selesaikan Cepat
Berlarut-larutnya penyelesaian pesangon karyawan Riau Air (dulu RAL) diharapkan bisa cepat diselesaikan oleh manajemen.
Jika ada dana, Riau Air diharapkan menjadikan masalah ini prioritas sebelum manajemen diambil alih oleh PT Arus Utama sebagai investor baru.
Ketua Komisi B DPRD Riau H Tengku Azuwir kepada Riau Pos, Selasa (3/1) mengatakan, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Riau tahun 2011, Riau Air sudah mendapatkan Rp30 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk pembayaran pesangon dan Rp25 miliar untuk cicilan utang.
‘’Kalau ada uang, sebaiknya masalah karyawan ini cepat diselesaikan. Toh tidak banyak lagi karena pembayaran pesangon tahap pertama sudah diselesaikan sesuai dengan laporan Biro Ekonomi ke kita,’’ tambah politisi Partai Demokrat ini.
Dikatakan, sesuai dengan laporan Biro Ekonomi Setdaprov Riau, pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap. Namun sampai saat ini DPRD belum mendapat laporan sudah sampai tahap berapa.
‘’Kita juga barharap masalah ini tidak berlarut-larut. Kita dengar mereka masih punya uang untuk membayarkan, dan kalau bisa tentunya juga dipercepat,’’ tegasnya.(rnl)