DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Dumai langsung beraksi atas adanya laporan warga terkait dengan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan. Tim patroli langsung mengecek beberapa THM yang diduga melanggar jam operasional. Mereka mendapati ada beberapa THM yang melanggar aturan seperti THM di Jalan Ombak dan Tegal Lega.
Padahal pihak pengelola hiburan harus mematuhi jadwal operasional. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 24/2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Kasatpol PP Kota Dumai Bambang mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam yang melewati batas jadwal operasional sudah meresahkan. “Kami sudah berikan surat teguran, setiap hari kami pantau, melanggar lagi kami kasi teguran kedua, jika tetap membandel kami rekomendasikan ke dinas terkait untuk meninjau ulang izin mereka, bahkan rekomendasi tutup,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan agar para pengusaha taat aturan termasuk dalam menjual menjual minuman beralkohol. “Harus ada izin, jika tidak petugas langsung menyita minuman yang ada,” tambahnya.
Pihaknya juga saat ini sedang menindak tempat usaha yang menyalahi izin, seperti salon yang ada fasilitas karaoke. “Tidak sesuai peruntukannya pasti kami tindak,” sebutnya.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan sejumlah instansi di antaranya DPTMPTSP Dumai, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Dumai dan Bappenda Dumai. “Ini ada potensi PAD kita hilang,” tutupnya.(hsb)