RAPAT PARIPURNA DPRD RIAU

Pemprov Ajukan Draft Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perkebunan ke DPRD

Riau | Kamis, 03 Desember 2015 - 16:50 WIB

Pemprov Ajukan Draft Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perkebunan ke DPRD

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Rapat Paripurna DPRD Riau Kamis (03/12/2015) dengan agenda penyampaian Pemprov Riau  mengajukan draft ranperda

tentang penyelenggaraan perkebunan Provinsi Riau ke DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam persipura tersebut juga dibacakan tiga ranperda prakarsa usulan dari Komisi E tentang pemberian bantuan pendidikan, ranperda usulan dari BP2D tentang pengembangan ekonomi kreatif dan ranperda tentang pemanfaatan alat bantu produksi lokal bagi usaha bisang perekonomian usulan dari komisi B yang di sampaikan pimpinan rapat paripurna Sunaryo diwakili Noviwaldi jusman.

Pantauan Riaupos.co,S setelah dibacakan 3 ranperda tersebut , rapat paripurna dilanjutkan dengan Pemprov Riau  mengajukan draft ranperda tentang penyelenggaraan perkebunan provinsi Riau ke DPRD Riau dalam rapat paripurna Kamis(3/12/2015) pagi yang dipimpin Wakil ketua DPRD Riau Sunaryo dan di hadiri 31 anggota dewan.

Draft ranperda itu diserahkan sekdaprov riau mewakil Plt gubri M Yafiz kepada Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo.

Sekdaprov Riau, M Yafiz menjelaskan latar belakang pengajuan ranperda penyelenggaraan perkebunan yang berkaitan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan serta kebun yang melanda daerah di Riau beberapa bulan lalu.

"Maka ranperda perkebunan menekankan tentang masalah penertiban izin usaha perkebunan dan pencegahan kalahutbun karena terkadang terdapat kaitan antara tertibnya izin dan pembakaran lahan yang dilakukan semena-mena oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Sunaryo  dalam rapat paripurna.

Disisi lain, lanjutnya, dalam penyampaian di rapat paripurna, pembangunan perkebunan yang dilaksanakan para pelaku perkebunan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku dan masyarakat serta daerah.

"Perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan azas kedaulatan azas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan , efesiensi dan kelestarian fungsi lingkungan," ulasnya

Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang ditetapkan dalam sebuah ranperda dengan maksud untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi para pelaku usaha perkebunan di Riau.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan, dewan mengapresiasi penyampaian ranperda tersebut dan  secepatnya membahas serta menuntaskanya menjadi perda agar dapat di implemntasikan mulai tahun depan.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook