ROKAN HULU

8 Pasutri Ikuti Sidang Isbat di Rambah

Riau | Kamis, 03 Desember 2015 - 08:47 WIB

RIAUPOS.CO - Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah menggelar kegiatan sidang isbat bagi pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah.    

Dalam artian pasutri yang telah melaksanakan akad nikah yang dinilai sah secara hukum Islam, namun mereka tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Baca Juga :Banjir di Rambah, Jalan Lingkar Km4 Jadi Jalur Alternatif ke Pasirpengaraian

Kegiatan sosial yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya itu, dalam rangka membantu masyarakat untuk memudahkan mendapatkan buku nikah. Dalam kegiatan ini, TP PKK bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pasirpengaraian.

Ketua TP PKK Rohul Hj Maghdalisni Achmad, Rabu (2/12) menyebutkan sidang isbat yang digelar ini, menjadi agenda rutin tahunan TP PKK Rohul. Diakuinya, TP PKK Rohul tahun ini menargetkan 100 pasangan yang akan melakukan nikah massal gratis. ’’Pelaksanaan nikah massal langsung dilaksanakan di di kecamatan. Terbuka bagi masyarakat yang mau, baik pasangan yang sudah menikah secara siri, maupun pasangan baru yang akan menikah,’ ’sebut Magdalisni yang juga anggota DPRD Riau Dapil Rohul itu.

Dalam pada itu, Kepala KUA Kecamatan Rambah H Abdul Rahman Jailani MSy menyebutkan, 8 pasutri yang telah sah menikah secara agama Islam, tapi belum tercatat pada pegawai Pencatat Nikah KUA  Rambah mengikuti sidang isbat yang digelar di kantor Camat Rambah.

Ia mengimbau pasutri yang belum memiliki buku nikah, ke depan dapat langsung mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama Pasirpengaraian, untuk melaksanakan sidang isbat. Setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Agama tentang keabsahan administrasi, agar dapat mendaftarkan ke KUA Rambah untuk mendapatkan buku nikah,’’tambahnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook