RAMBAH HILIR (RP) — Empat ekor kawanan gajah liar dalam sebulan terakhir berkeliaran di Dusun Surau Munai Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.
Selain membuat takut masyarakat untuk pergi kebun, kawanan gajah liar itu telah merusak puluhan hektare tanaman masyarakat Dusun Surau Munai seperti kelapa sawit, karet dan tanaman padi.
Empat ekor gajah liar itu terdiri tiga induk dan satu ekor anak. Mereka berpindah tempat terkadang dikebun masyarakat dan sempat bermain di belakang SMPN 8 Rambah Hilir.
‘’Warga sangat ketakutan keberadaan empat ekor kawanan gajah liar di dusun kami. Sejauh ini hanya tanaman karet, sawit, padi masyarakat yang dirusak. Upaya masyarakat mengusirnya, dengan cara ronda di tengah malam serta membawa obor dan membunyikan meriam bambu. Meski itu dilakukan, kawanan gajah liar itu masih saja berkeliaran di kebun masyarakat,’’ ungkap Neti (35), warga Dusun Surau Munai yang puluhan pohon karetnya dirusak gajah kepada wartawan, Senin (2/12).
Dalam pada itu, salah seorang warga Dusun Surau Munai Alisman (47) mengaku kawanan gajah liar itu merusak sekitar 50 batang pohon kelapa sawit miliknya, dengan cara mencabut pucuk sawit.
‘’Kita berharap kepada Pemkab Rohul untuk dapat menangkap atau mengusir empat kawanan gajah liar yang kini berkeliaran di kebun masyarakat. Jangan tunggu dulu ada korban yang meninggal, diinjak gajah, baru pemerintah turun tangan,’’ucapnya.
Dia meminta, adanya perhatian dari pemerintah daerah untuk membantu kerusakan kebun karet, sawit, tanaman padi masyarakat yang dirusak kawanan gajah liar.
‘’Warga sekarang tidak berani pergi ke kebun sendiri, karena takut keberadan induk gajah yang selalu dengar bunyi suara dan nampak dari kejauhan,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul Sugiyarno SP MSi melalui Kabid Perlindungan Hutan Dishutbun Rohul Arie Ardian Nasution Shut kepada wartawan, Senin (2/12) mengaku, telah mendapat laporan dari masyarakat Rambah Hilir.
Dia menyebutkan, empat ekor kawanan gajah liar itu selalu berpindah tempat, terkadang di Surau Munai dan Serombo Indah. Dishutbun Rohul meminta warga tidak mengambil langkah salah dalam menghadapi gajah. Karena hewan yang dilindungi itu bisa saja menyerang.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membunuh kawanan gajah liar tersebut, karena bisa dikenakan hukuman penjara sesuai Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Arie mengaku, untuk pengusiran gajah liar itu, Dishutbun Rohul mengalami kendala terutama dana. Sebab pada tahun ini tidak ada dialokasikan anggaran untuk penangkapan atau relokasi gajah.
Pada tahun 2014, Dishubun Rohul menganggarkan dana untuk penangkapan atau pengusiran gajah liar. Sebab untuk dana pembiusan empat ekor gajah, diperkirakan menelan dana Rp90 juta.
Dana itu, belum termasuk biaya angkut kawanan gajah ke Pusat Latihan Gajah (PLG) di Duri, Kabupaten Bengkalis.Bila ditotalkan dananya diperkirakan bisa mencapai Rp 350 juta lebih. ‘’Kita minta warga tetap waspada, dalam melakukan pengusiran gajah dengan cara tradisional,’’ ujarnya.(epp)