PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayaan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan Jiwa Korps Aparatur Sipil Negara Sebagai Pemersatu Bangsa
Korp Pegawai Negri Republik Indonesia (Korpri) segera akan berganti nama menjadi Korp Aparatur Sipil Negara (Korp ASN RI). Pergantian nama ini seiring dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka organisasi KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI).
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Dewan Pengurus Korpri nasional, Mahendra mengatakan perubahan nama ini nanti akan memberikan nuansa baru bagi anggota yang gigih, cerdas, inovatif dan tanggap terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis dan mampu memberikan pelayanan birokrasi yang makin cepat makin akurat, makin murah dan makin baik.
"Penetapan perubahan nama ini nanti akan ditetapkan pada Munas KORPRI, dimana nanti akan ada dua usulam pertama Korp Pegawai ASN dan kedua Korp Profesi ASN," ujar Mahendra, kepada wartawan, Selasa (3/11).
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi