KEPULAUAN MERANTI

Polisi Amankan 30 Ton Kayu

Riau | Selasa, 03 November 2015 - 10:29 WIB

Polisi Amankan 30 Ton Kayu
Zahwani Pandra

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dalam tiga kali penangkapan, polisi berhasil mengamankan kayu dalam bentuk papan dan broti berbagai ukuran dengan total 30 ton di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengangkut kayu sudah juga sudah diamankan. Namun Polres tengah memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan cukong kayu di wilayah Tebingtinggi.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi dalam konferensi persnya, Senin (2/11) mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di Desa Alai. Berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2 ton kayu, diangkut dengan dua gerobak.

‘’Kita amankan dua orang tersangka yang merupakan pengangkut kayu tersebut berinisial RH dan DI. Kayu ini diamankan oleh Polsek Tebingtinggi Barat pada 29 Oktober lalu,’’ katanya.

Kemudian pada Sabtu (31/10) juga berhasil diamankan dua ton kayu berbagai jenis oleh Polsek Tebingtinggi Barat di Desa Maini Darul Aman.

‘’Tersangkanya kita amankan satu orang yang mengangkut kayu tersebut berinisial SY,’’ ujarnya.(mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook