BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sepuluh bulan tidak menerima gaji, puluhan karyawan Perusahaan Daerah Aneka Karya (PT AK) Kampar yang juga mengelola taman rekreasi Stanum Bangkinang, mengadu ke DPRD Kampar, Senin (2/11).
Dalam hearing dengan komisi tersebut, mereka meminta agar Pemkab Kampar mencarikan solusi untuk masalah ini.
“Karena kejadian ini sudah berlangsung selama dua tahun, tahun 2014 yang lalu gaji kami juga sudah terlambat, dan sekarang berulang kembali bahkan sejak Januari sampai sekarang belum menerima gaji,’’ ujar Musir salah satu perwakilan karyawan.
Padahal ini adalah perusahaan daerah yang tentunya dibiayai oleh anggaran daerah, namun karyawannya tidak mendapatkan haknya. Mereka minta agar pihak perusahaan membayarkan hak mereka.
Sementara itu Plt Dirut PD AK Sawir menyatakan, pihak perusahaan bukannya ingin mengabaikan hak para karyawan, hanya saja penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan ini tidak mencukupi untuk pembayaran tersebut.
Apalagi dari beberapa unit usaha perusahaan, hanya taman rekreasi Stanum saja yang masih berjalan, selebihnya mandeg.
“Namun perusahaan masih mempunyai piutang sebesar Rp800 juta, yang nantinya apabila sudah dikurangi dengan kewajiban PAD akan mampu menutupi kebutuhan gaji tersebut,” ujarnya.
Dalam hearing yang dihadiri Ketua Komisi Sakratul, dan anggota Komisi III seperti Ini Nursaleh, Suhardi Hasan, Juniardo, Zulfan Azmi dan lainnya, Komisi III meminta agar pihak perusahaan benar-benar melakukan analisa usaha dan evaluasi hingga persoalan hak karyawan ini tidak terabaikan.
“Termasuk bagaimana menyehatkan kondisi perusahaan yang saat ini terkesan tidak berjalan baik “ ujar Sakratul.
Bahkan komisi III mengatakan, kalau perlu untuk sementara karyawan dirumahkan dulu, daripada hak mereka tidak dibayarkan.(rdh/mal)