UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Rokan Hilir menangkap dua pelaku tindak pidana curanmor yang masih tergolong remaja, Rino (19) warga KM 26 Balam, Kecamatan Balai Jaya, dan Jali (21) warga Tolan kecamatan Kampung Rakyat, Labuhan Batu, Sumut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan tiga unit sepeda motor di beberapa tempat kejadian peristiwa berbeda, serta baju dan celana jeans pendek yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor,” kata kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik melalui kasatreskrim AKP Eka Ariandy Putra, Senin (2/11) di Ujung Tanjung.
Ditangkapnya tersangka merupakan pengembangan kasus hilagnya sepeda motor yang dialami korban Aris (21) warga Balam, KM6 kelurahan Balam Sempurna, Balai Jaya. Curanmor yang menimpa Aris terjadi Sabtu (3/10) sekitar pukul 05.20 wib saat itu korban sedang Salat Subuh di masjid.
Kesempatan ini dipergunakan korban melarikan sepedamotor setelah membongkar dengan mengunakan kunci letter T.
“Tersangka Rino ditangkap 29 Oktober sekitar pukul 11.30 wib, di daerah jalan lintas Riau-Sumut. Ia merupakan pelaku curanmor,” kata Eka.
Dari hasil interogasi petugas pelaku mengaku telah menjual sepeda motor kepada seseorang di Tolan, Kampung Rakyat. Dari sini diketahui ada tersangka yang berperan sebagai penadah, Rizal alias Jali.
“Sepeda motor dijual ke tersangka Rp1,9juta. Kemudian dilakukan pengembangan ke Tolan, Sumut lalu pada Sabtu (31/10) tersangka Jali berhasil ditangkap,” kata Eka.
Dari rumah tersangka inilah berhasil diamankan tiga sepeda motor yang merupakan hasil curanmor tersangka Rino, selama ini. (fad/mal)