PEKANBARU (RP) - Pencairan dana kesejahteraan (kesra) guru hingga sekarang masih belum jelas. Pihak Dinas Pendidikan Riau sendiri mengakui proses pencairan memerlukan waktu lama.
Saat ini, draf usulan penerima sudah diserahkan ke bagian TU Sekdaprov Riau dan kini tinggal menunggu proses penandatangan dari Gubernur Riau (Gubri).
“Perkembangannya (proses, red) masih di TU Sekda, dan tinggal menunggu teken Gubri sebagai persetujuan. Sebab tidak bisa lagi seperti pencairan sebelumnya yang bisa dianggarkan dan diserahkan begitu saja. Sekarang ini prosesnya jauh lebih panjang,” ujar Kepala Bagian Administrasi Umum Disdik Provinsi Riau Hendra Hadisuwarno saat ditanya Riau Pos, Selasa (2/10) terkait proses dan perkembangan dana Kesra Guru 2013.
Menurutnya, memang berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Kesra Guru tidak lagi langsung dari dinas namun di Biro Keuangan Setdaprov Riau.
Disinggung mengenai data penerima dan jumlah besaran keperluan untuk membayar Kesra guru, Hendra mengaku tidak ingat berapa jumlahnya karena data ada di staf.
“Besok saja, staf saya sedang berada di luar kota,” tambahnya.
Pembayaran Kesra tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana untuk prosesnya harus dilakukan verifikasi dan disediakan aturan sebagai payung hukum pencairan agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Syahrial Abdi. Sebab, dalam beberapa kali kesempatan hearing dengan DPRD Provinsi Riau. Pihaknya kerap ditanyakan masalah Kesra guru tersebut.
Namun sepengetahuannya memang sekarang tidak dibenarkan lagi disebut THR, karena jatuhnya dana bantuan sosial (bansos).
“Karenanya maka masuk jadi anggaran PPKD di Biro Keuangan. Kenapa belum bisa membayarkan? Karena masih menunggu proses. Seperti usulan dari Disdik, penyiapan payung hukum di Biro Hukum dan rekomendasi Gubri, sehingga memang lama dan berproses,” singkatnya.
Sementara itu Kepala Biro Keuangan Jonli secara singkat mengatakan anggaran untuk Kesra guru sudah disediakan. Hanya saja payung hukum pencairan juga harus dipenuhi Disdik Riau.
“Kalau semua tuntas prosesnya, kita tinggal serahkan ke kas Disdik. Anggarannya ada,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman mengemukakan belum memproses payung hukum dan aturan untuk Kesra guru.
“Mungkin masih dalam proses dengan Kabid, saya juga lupa, yang jelas saya belum ada memproses,” katanya.(egp)