SIAK (RP) - Direktorat Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kemendagri membuat pedoman aturan pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada para camat, di kabupaten/kota di seluruh tanah air.
Dalam penyusunan pedoman itu, tim dari Dirjen PUM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak, sebab kabupaten ini jadi rujukan dan percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di tanah air.
“Menariknya, kami ingin mengetahui secara langsung kenapa kepala daerahnya mau melakukan pelimpahan itu,” kata Ketua Tim Edi Cahyono STP MAP di hadapan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Selasa (2/10). Ikut serta dalam kunjungan itu Dra Rumintang Sinaga, Drs Ferry Anggoro MSi, Ir Sutrisno MES, Diah Cintani, SSos, Masdalena
Sementara dari Pemkab Siak, Asisten I Drs H Fauzi Asni MSi, Kepala BPMPPT Heriyanto SH, Kabag Tapem Drs L Budhi Yuwono MSi, Camat Siak Dra Rahmawita, staf Tapem Yendri Yuliana SE MM.
Menurutnya, program Pemkab dalam rangka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan memperpendek jarak dinilai berhasil.
“Ini merupakan sebuah komitmen pimpinan daerah untuk menerapkan pelayanan pemerintahan yang baik dan mudah, sejak penerapan pelayanan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan,” katanya.
Kabupaten Siak sebut dia, telah dijadikan sebagai pilot projeck pelayanan terpadu oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga mengharuskan daerah daerah lain berduyun-duyun datang ke Siak untuk belajar tentang penerapan pelayanan terpadu satu atap (Paten).
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, menyambut baik atas rencana tim dari Kementerian Dalam Negeri untuk meminta bantuan pikiran pikiran terkait pelaksanaan pelimpahan kewengana dari bupati kepada camat, tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sangat menyambut baik atas rencana ini. “Pemkab akan membantu,” kata Syamsuar.
Kata dia, adanya otonomi daerah yang saat ini hasil dari otonomi daerah telah dirasakan oleh daerah sangat positif, dan otonomi daerah muncul tidak membuat raja raja kecil di daerah, akan tetapi meberikan keuntungan bagi daerah, hal ini tentunya bagaimana pimpinan daerah itu sendiri memaknai otonomi daerah.(adv/a)