PELALAWAN (RP) - Dalam mendukung Penanggulangan kemiskinan di daerah pedesaan, kelurahan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/Kelurahan (PPIDK) mandiri tahun 2013 yang mencakup bantuan untuk memfasilitasi dan mobilitas masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur pedesaan di 106 desa dan 12 kelurahan dalam 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Program PPIDK mandiri merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengentasan kemiskinan khususnya di wilayah pedesaan/kelurahan.
Program ini dilaksanakan dengan memfokuskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur pedesaan kelurahan peningkatan kapasitas perencanaan dan pembangunan masyarakat serta peningkatan kapasitas stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan dalam tata kelola pemerintah yang baik.
Program PPIDK Mandiri
Merupakan program pemberdayaan masyarakat di bawah BPMPD Kabupaten Pelalawan.
Program ini berupaya untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat baik secara individu maupun kelompok, dan turut berpartisipasi memecahkan berbagai persoalan yang terkait pada upaya peningkatan kualitas kehidupan, kemandidirian dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam program PPIDK mandiri tahun 2013, dilakukan penguatan para pelaku program untuk mengingkatkn kulitas pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanakan program hal itu dilakukan melalui:
1. Peningkatan kepekaan dan kesadaran di semua tingkat melalui pelaksanaan public awareness campaign (PAC) yang optimal
2. Peningkatan kapasitas penyelenggaraan melalui pelatihan yang akan diintegrasi ke dalam sistem penyelenggaraan program yng dikelola oleh oleh tim pembina kabupaten.
3. Pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat terendah yaitu desa dan kelurahan.
4. Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan program khususnya peran serta masyarakat miskin.
5. Penilaian kerja yang dikaitkan dengan sistem penghargaan dan saksi bagi penyelenggaraan program dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa/ kelurahan berdasarkan kinerja dalam melaksanakan program.
Dengan demikian masyarakat dapat didorong untuk berpartisipasi dalam semua tahapan kegiatan program PPIDK mandiri tahun 2013.
Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan fisik sampai tahap pasca pelaksanaan fisik kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan/ kelurahan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat merupkan bagian dari proposal kegiatan yng disusun sendiri oleh masyarakat secara partisivatif.
Kaidah pelaksanaan akan mengacu pada pedoman dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dengan lebih menekankan partisipasi aktif dari masyarakat.
Pemerintah setempat pendekatan dalam pemberdayaan masyarakat dilaksanakan untuk mendorong kemandirian di pedesaan kelurahan sebagai upaya keberlanjutan program.
Program PPIDK ini dikuatkan dengan peraturan Bupati Pelalawan Nomor: 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan.
Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/ Kelurahan (PPIDK) mandiri Kabupaten Pelalawan.
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur di desa/ kelurahan dalam wilayah Kabupaten Pelalawan dan memberdayakan partisipasi masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan diperlukan suatu program yang terarah dan dilaksanakan oleh masyarakat desa/ kelurahan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan bantuan keuangan program percepatan pembangunan infrastruktur desa/ kelurahan (PPIDK) mandiri Kabupaten Pelalawan.
Maksud: 1. Mengurangi kemiskinan dan memperkut inplementasi tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kecamatan dan desa.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan KSM.
Tujuan: 1. Mewujudkan peningkatan akses kepada masyarakat miskin, hampir miskin dan kaum perempuan terhadap pelayanan infrastruktur desa/kelurahan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang bik.
2. Percepatan dan pemerataan pemberdayaan infrastruktur di desa/ kelurahan untuk meningkatkan:
a. Meningkatkan akses pemasaran dan atau mengurangi isolasi daerah.
b. Menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat di desa/ kelurahan.
c. Meningkatkan peran secara aktif masyarakat.
d. Mempercepat dan menyebarluaskan pembangunan di setiap desa/ kelurahan dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Ruang Lingkup Bantuan Program PPIDK
1. Ada pun ruang lingkup program PPIDK mandiri tahun 2013 adalah dana bantuan khusus diberikan kepada desa/ kelurahan yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh KSM untuk pembangunan infrastruktur dalam wilayah kecamatan se-Kabupten Pelalawan untuk operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat.
2. Kegiatan yang menjadi ruang lingkup program PPIDK mandiri tahun 2013 adalah kegiatan pembangunn infrastruktur desa/ kelurhan yang mencakup:
a. Jalan lingkungan desa/ kelurahan.
b. Jalan usaha tani
3. Jembatan sederhana.
4. Titian plat beton
5. Tambahan perahu/ dermaga sederhana
6. Kotak gorong-gorong
7. Gorong-gorong
8. Sarana air bersih
9. Listrik desa/ kelurahan
10. Bangunan gedung sederhana dan fasilitas publik lainnya.
Pendekatan
1) Pemberdayaan masyarakat, artinya seluruh proses implementasi kegiatan (tahap persiapan perencanaan pelaksanaan fisik dam pasca pelaksanaan fisik melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
2) Keberpihakan kepada yang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi penduduk miskin.
3) Otonomi dan disentralisasi artinya pemerintah daerah, masyarakat bertanggung jawab penuh pada penyelenggaraan program dan keberlanjutann infrastruktur terbangun.
4) Partisipasif, artinya masyarakat terlihat secara aktif dalam kegiatan mulai dari proses persiapan perencanaan pelaksanan, pengawasan pemeliharaan dan pemanfaatan serta memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif dari kelompok miskin dan kaum perempuan.
5) Keswadayaan, artinya masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pembangunan, baik melalui keterlibatan dalam perencanan, pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan dan pemeliharaan.
6) Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang dilakukan memiliki sinergi dengan program pembangunan desa/ kelurahan lainnya.
7) Penguatan kapasitas kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dalam mendorong sinergi antara Pemkab, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
8) Pembangunan yang berkualitas, artinya semua infrastruktur yang dibangun harus mengacu kepada standar teknis yang diarahkan oleh semua tim pembina kabupaten, tim pengendali, tim pengendali kecamatan dan pendamping sampai kades/lurah.
Anggaran dan Bantuan Jumlah Dana dan Sifat Bantuan
1) Dana bantuan khusus untuk percepatan pembangunan infrastruktur desa/ kelurahan (PPIDK) mandiri menggunakan kecamatan sebagai lokus program untuk menharmonisasi perencanaan, pelaksnaan dan pengendalian program.
2) Pengalokasian dana bantun khusus untuk PPIDK mandiri adalah dengan ketentuan dana a) Kelurahan sebesar Rp500.000.000. b). Desa pesisir/perairan Rp500.000.000. c) Desa lain di luar kategori a,b sebesr Rp400.000.000.
Kepala Badan BPMPD Kabupaten Pelalawan Drs H Zamur mengatakan pemerintah telah menetapkan dalam APBD tahun 2013, dana untuk program PPIDK sebesar Rp50,7 miliar untuk membanguan 118 desa/kelurahan se-Kabupten Pelalawan, saat ini pembangunan itu semua sedang berjalan ada pembangunan jalan dan ada pembungunan gedung pertemuan yang langsung ditinjau Bupati Pelalawan HM Harris.(adv)***