PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi Riau belum dapat memastikan waktu pelimpahan berkas Gubernur Riau HM Rusli Zaianal SE MP. Pasalnya, informasi itu menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman kepada Riau Pos, Rabu (2/10) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, informasi tentang proses hukum masih terus diikuti, karena HM Rusli Zainal masih berstatus Gubernur Riau.
”Yang pasti selama masih Gubernur Riau akan kita berikan dukungan untuk proses hukum yang berlangsung. Infonya masa penahanan di KPK berakhir tanggal 12 Oktober ini,” sebutnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum hingga kini belum mempersiapkan bantuan hukum bagi Gubernur Riau. Ini dilakukan, karena Gubri memiliki kuasa hukum sendiri dalam menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON Riau.
‘’Pak Gubernur kan sudah ada lawyer-nya. Ia sudah memiliki kuasa hukum sendiri. Kita hanya menunggu dan mengikuti proses hukumnya,’’ ulas Sudarman.(rio)